SURABAYA –PORTAL SATU ID Keberhasilan aparat membongkar jaringan penipuan internasional bermodus hubungan asmara kembali menegaskan bahwa kejahatan siber lintas negara masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Melalui sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, sebuah jaringan love scamming internasional yang diduga dijalankan oleh warga negara asing berhasil diungkap beserta aliran dana dan puluhan korbannya.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur pada Senin (22/6/2026). Operasi gabungan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum siber mampu mengungkap aktivitas kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana utama menjalankan aksi penipuan secara terorganisasi.
Kasus ini bermula dari hasil pertukaran data, analisis intelijen, serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur bersama Ditressiber Polda Jawa Timur. Dari hasil pemetaan tersebut, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan praktik penipuan daring dengan modus menjalin hubungan asmara secara virtual untuk memperoleh keuntungan finansial dari para korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan bergerak melakukan operasi penindakan di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing berhasil diamankan. Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara cepat hingga akhirnya satu warga negara asing lainnya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2026. Total empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut kini menjalani proses hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi operasi mengungkap berbagai perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana utama menjalankan aktivitas kejahatan. Aparat menyita sejumlah telepon genggam, laptop, modem internet, kartu SIM, serta perangkat digital lainnya yang digunakan untuk mengelola akun media sosial, membangun komunikasi dengan korban, hingga mengatur operasional jaringan secara sistematis.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa para terduga pelaku tidak hanya diduga menjalankan praktik penipuan daring berskala internasional, tetapi juga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay atau melebihi masa izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Temuan pelanggaran keimigrasian tersebut kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aktivitas jaringan yang diduga telah beroperasi dalam skala besar. Hasil pendalaman perkara menunjukkan adanya saldo rekening yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan dengan nilai melebihi Rp1 miliar. Selain itu, aparat telah mengidentifikasi sedikitnya 53 warga negara Indonesia sebagai korban, dengan 22 orang di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks dan terorganisasi.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Imigrasi. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus love scamming melalui berbagai platform media sosial. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menelusuri secara tuntas aliran dana hasil kejahatan ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan identitas palsu yang dirancang secara meyakinkan untuk menarik perhatian calon korban. Setelah berhasil membangun hubungan emosional dan memperoleh kepercayaan, korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan darurat hingga janji pertemuan yang tidak pernah terwujud.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian memiliki peran strategis dalam mendeteksi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing dan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa koordinasi antara Imigrasi dan Polri efektif dalam menindak pelanggaran keimigrasian sekaligus memberantas kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan, dua warga negara asing diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk menjalani penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan siber. Sementara dua orang lainnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing sekaligus memperkuat penegakan hukum keimigrasian. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Indonesia tidak dijadikan basis operasi jaringan kejahatan internasional.
Terbongkarnya sindikat love scamming internasional ini menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi digital, kewaspadaan, kemampuan memverifikasi identitas, serta pemahaman terhadap berbagai modus penipuan menjadi benteng utama dalam melindungi diri dari kejahatan siber yang terus berkembang dan menyasar berbagai kalangan tanpa pandang usia maupun latar belakang sosial (Dd).






