SURABAYA – PORTAL SATU ID Kasus dugaan perampasan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan verbal dan fisik yang dilaporkan seorang selebgram sekaligus pengusaha kuliner asal Surabaya kini menjadi perhatian publik. Perkara yang tengah ditangani Polda Jawa Timur tersebut menyeret nama seorang pria berinisial AF yang disebut sebagai anak dari salah satu tokoh organisasi keagamaan di Pontianak. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan korban, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Laporan tersebut diajukan oleh Rahmawati, yang lebih dikenal masyarakat sebagai DJ Rara, seorang selebgram dan pemilik usaha kuliner Bakol Bebek. Ia mengaku menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan, perampasan barang, kekerasan verbal, hingga tindakan yang disebut menimbulkan tekanan psikologis terhadap dirinya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disebut terjadi di Surabaya pada 8 Juni 2026 dengan terlapor atas nama Agus Faqih dan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, tetapi juga menimbulkan tekanan emosional dan rasa ketidaknyamanan yang mendalam. Rahmawati mengaku sejumlah barang yang berada di tempat usahanya diduga diambil tanpa persetujuannya ketika dirinya sedang berada di luar kota.
Korban juga menyampaikan bahwa saat kejadian berlangsung terdapat anggota tim usahanya yang berada di lokasi dan ikut menyaksikan situasi yang terjadi. Bahkan, menurut pengakuannya, seorang anak berusia sekitar 10 tahun turut melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengenai dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan.
“Saya berharap laporan yang saya buat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Rahmawati.
Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari Sahlan Azwar, S.H., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.
Sahlan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polda Jawa Timur. Ia berharap setiap keterangan saksi, barang bukti, maupun fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif.
“Klien kami telah memilih jalur hukum sebagai sarana penyelesaian. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” ujar Sahlan Azwar.
Selain dugaan kerugian materiil, pihak kuasa hukum juga meminta aparat mendalami dugaan kekerasan verbal dan fisik yang disebut dialami korban. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa perlu dilihat secara utuh agar tidak ada fakta yang terabaikan selama proses penyelidikan berlangsung.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal di media sosial sekaligus menyeret nama seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan tokoh organisasi keagamaan di Kalimantan Barat. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan korban.
Karena itu, informasi yang berkembang saat ini masih bersumber dari laporan pelapor dan keterangan kuasa hukumnya. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Jawa Timur masih melakukan proses penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa setiap pihak memperoleh keadilan serta perlindungan hak-haknya sesuai dengan prinsip negara hukum (Red).






