Home / PEMERINTAHAN / Peringatan HANI 2026 Jadi Alarm Nasional: GIAN Minta Negara Perangi Narkoba dari Hulunya, Desak Revisi UU dan Penutupan Total Jalur Peredaran Miras-Ilegal

Peringatan HANI 2026 Jadi Alarm Nasional: GIAN Minta Negara Perangi Narkoba dari Hulunya, Desak Revisi UU dan Penutupan Total Jalur Peredaran Miras-Ilegal

BOGOR, 26 Juni 2026 –PORTAL SATU ID Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dimanfaatkan Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) untuk menyampaikan seruan nasional kepada pemerintah agar melakukan langkah yang dinilai lebih fundamental dalam menghadapi ancaman narkotika dan minuman keras (miras) ilegal. Organisasi tersebut menilai upaya penindakan selama ini perlu diperkuat melalui pembenahan regulasi, pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur masuk narkotika, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah lembaga terkait, GIAN mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan miras telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang berdampak pada aspek kesehatan, keamanan, sosial, hingga ketahanan nasional.

Sebagai organisasi yang mengusung peran sebagai Pelopor Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), GIAN menilai dinamika peredaran narkotika saat ini semakin sulit dikendalikan karena terus munculnya berbagai jenis narkotika sintetis dan psikotropika baru yang belum seluruhnya terakomodasi dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan untuk menghindari jerat hukum.

Selain narkotika, GIAN juga menyoroti meningkatnya peredaran minuman keras ilegal yang dinilai memiliki korelasi dengan berbagai tindak kriminal, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, perkelahian, hingga tindak pidana berat yang mengganggu rasa aman masyarakat.

Dalam kajian yang dilampirkan pada surat terbuka tersebut, GIAN mengacu pada publikasi resmi dari BNN, Polri, dan BRIN yang menggambarkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Organisasi tersebut menyebut kelompok usia muda, khususnya rentang usia 15 hingga 24 tahun, masih menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan zat adiktif, sehingga memerlukan langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

GIAN menilai bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kerusakan kualitas sumber daya manusia, menurunnya produktivitas ekonomi, hingga ancaman terhadap ketahanan keluarga dan masa depan bangsa.

Berdasarkan kondisi tersebut, GIAN menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah sebagai bagian dari momentum HANI 2026.

Rekomendasi pertama adalah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika agar mampu mengantisipasi perkembangan berbagai jenis narkotika baru yang terus bermunculan. Menurut organisasi tersebut, pembaruan regulasi diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak pelaku peredaran narkotika.

Rekomendasi kedua adalah memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN melalui sinergi yang lebih luas antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.

Sementara rekomendasi ketiga adalah memperketat pengawasan terhadap seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, serta memperkuat pengendalian distribusi narkotika dan minuman keras ilegal. GIAN berpandangan bahwa memutus rantai pasokan sejak dari hulu merupakan langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan di tingkat masyarakat.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila, semangat Revolusi Mental, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN, agenda Asta Cita Pemerintah, serta visi besar menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan pembangunan manusia sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

Dalam pernyataannya, GIAN juga menyampaikan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat gerakan nasional pencegahan narkotika. Organisasi tersebut menyatakan siap terlibat dalam edukasi masyarakat, pengawasan sosial, kampanye pencegahan, hingga mendukung berbagai program pemberantasan narkotika sebagai bagian dari implementasi bela negara.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Presidium Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat GIAN, yakni Seraphine Destina Nurani, SE., MM. selaku Founder dan Secretary General serta R. Guntur Eko Widodo selaku Founder dan Chair Persons. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen bangsa sebagai bentuk ajakan untuk membangun gerakan bersama melawan ancaman narkotika.

Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026, GIAN berharap seluruh pemangku kepentingan menjadikan pemberantasan narkotika dan minuman keras ilegal sebagai agenda nasional yang dilaksanakan secara terpadu, konsisten, dan berkelanjutan. Organisasi tersebut menilai keberhasilan menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan produktif hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen bangsa bersatu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memperkuat budaya hidup bebas narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045 (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp