Home / PEMERINTAHAN / Bentengi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah, Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Bangun Gerakan Kolektif Berantas Rokok Ilegal dari Akar Rumput

Bentengi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah, Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim Bangun Gerakan Kolektif Berantas Rokok Ilegal dari Akar Rumput

BOJONEGORO, -PORTAL SATU ID Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus memasuki babak yang semakin intensif. Tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, pemerintah kini memperkuat strategi melalui edukasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur di Gedung Maharani Bakorwil Bojonegoro, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah dalam memperluas literasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif di tingkat daerah. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari berbagai unsur strategis, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, mahasiswa, anggota Linmas, hingga tokoh agama. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jawa Timur I, Niken Lestrie Premanawatie. Dalam pengantarnya, ia menekankan bahwa keberhasilan memberantas rokok ilegal membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keberlangsungan pembangunan nasional dan daerah.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Dhony Prasetyo Utomo yang menguraikan fungsi strategis cukai sebagai salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal negara. Ia menjelaskan bahwa penerapan cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus dan memerlukan pengawasan ketat dalam peredarannya.

Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai yang masih ditemukan di lapangan. Di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain berdampak terhadap aspek fiskal, keberadaan rokok ilegal juga dinilai membawa konsekuensi terhadap perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan secara ilegal tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya sehingga kandungan nikotin maupun tar di dalamnya tidak memiliki standar yang terjamin. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Dalam forum tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai. Dana tersebut kembali disalurkan kepada daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan dengan komposisi alokasi sebesar 50 persen bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen bagi kegiatan penegakan hukum.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Semakin optimal penerimaan negara dari sektor cukai, semakin besar pula dukungan pembiayaan terhadap berbagai program pelayanan publik, pembangunan kesehatan, peningkatan kesejahteraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan cukai. Kesadaran konsumen dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya dengan segera melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai ataupun aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, perguruan tinggi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas diharapkan mampu memperkuat budaya kepatuhan di bidang cukai sekaligus menciptakan sistem pengawasan berbasis partisipasi publik yang lebih efektif.

Dengan edukasi yang terus diperluas serta sinergi lintas sektor yang semakin kuat, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya mampu melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga hak masyarakat sebagai konsumen, memperkuat pembangunan daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri hasil tembakau yang mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp