KEDIRI //PORTAL SATU ID Selasa (30/6/2026) Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan BBWS Rolak 70, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik. Meski di lokasi tersebut telah berulang kali dipasang spanduk larangan dan peringatan penghentian aktivitas, kondisi di lapangan dinilai masih belum menunjukkan perubahan yang berarti.
Pemasangan spanduk secara berulang itu dinilai sebagian warga belum memberikan efek jera maupun dampak nyata terhadap penghentian aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Situasi ini kemudian memunculkan penilaian bahwa langkah yang selama ini dilakukan masih terbatas pada tindakan administratif, tanpa diikuti penguatan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada pendekatan preventif berupa imbauan atau peringatan semata. Publik menilai perlu adanya peningkatan pengawasan, pendalaman investigasi, serta langkah penindakan hukum yang lebih tegas, transparan, dan berkelanjutan agar tidak terjadi kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berulang.
Sejumlah warga juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Mereka berharap proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang apabila dalam penyidikan terbukti memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang memfasilitasi, membantu, membiarkan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh penerapan ketentuan hukum tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dampak kerusakan lingkungan atau pelanggaran administratif dan teknis lainnya, maka penegakan hukum dapat diperluas sesuai temuan fakta di lapangan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat berharap agar pemasangan spanduk larangan tidak berhenti sebagai simbol formalitas semata, melainkan benar-benar diikuti dengan langkah hukum yang nyata, konsisten, dan berkesinambungan. Konsistensi aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Kediri.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum dari dugaan aktivitas tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih berada dalam ranah dugaan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (Red).






