Home / PEMERINTAHAN / “Detik-Detik Gagalnya Sabu Masuk Lapas: Aksi ‘Lempar Tangan’ Terbongkar di Ruang Geledah Lapas Kelas I Surabaya”

“Detik-Detik Gagalnya Sabu Masuk Lapas: Aksi ‘Lempar Tangan’ Terbongkar di Ruang Geledah Lapas Kelas I Surabaya”

SidoarjoPortal Satu Id Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya kembali berhasil dipatahkan oleh petugas sebelum barang terlarang itu sempat masuk ke area dalam. Dua orang pengunjung berinisial SK (27) dan W (27) kedapatan mencoba menyelundupkan sabu dengan modus cepat bertukar barang atau “lempar tangan” saat proses pemeriksaan di ruang penggeledahan, Rabu (01/07/2026).

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini tidak lepas dari ketelitian petugas penggeledahan perempuan yang menjalankan prosedur pemeriksaan badan dan barang bawaan secara disiplin sesuai standar operasional.

Peristiwa bermula saat SK lebih dahulu menjalani pemeriksaan badan dan dinyatakan selesai keluar dari ruang penggeledahan. Namun, sesaat sebelum W memasuki ruangan pemeriksaan, petugas yang berjaga melihat adanya gerakan mencurigakan berupa penyerahan barang secara cepat di antara keduanya. Momen singkat itu langsung memicu kecurigaan petugas yang kemudian bertindak cepat mengamankan situasi.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi uang tunai Rp190.000. Namun, di balik lembaran uang pecahan tersebut, terselip uang Rp5.000 yang digunakan untuk membungkus dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian segera dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan awal. Hasil uji lapangan menguatkan dugaan bahwa kristal putih tersebut merupakan sabu.

Dari hasil penimbangan, klip pertama memiliki berat bruto 9,77 gram dan klip kedua 2,91 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 12,67 gram sabu yang berhasil diamankan sebelum sempat beredar di dalam lingkungan lapas.

Pendalaman sementara juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga kuat akan diserahkan kepada warga binaan berinisial SE, yang tengah menjalani pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika. Lebih jauh, petugas turut menemukan indikasi keterlibatan empat warga binaan lain, masing-masing berinisial FD, RS, MD, dan BA, yang juga merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis bervariasi mulai dari 6 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Pihak lapas menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama pada titik-titik rawan seperti ruang pemeriksaan pengunjung, untuk menutup celah sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp