JAKARTA – PORTAL SATU ID Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia kini menjadi sorotan utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperketat pengawasan terhadap mekanisme penganggaran dan penyaluran dana tersebut, mengingat tingginya risiko penyimpangan yang kerap terjadi. Langkah ini diumumkan pada Sabtu (20/6/2026), sekaligus menandai babak baru dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Tim gabungan kedua instansi mulai melakukan pemantauan serta evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan dana Pokir di berbagai daerah. Tujuannya memastikan anggaran tersebut benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan menjadi celah penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan kelompok tertentu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota untuk segera meninjau ulang pos alokasi dana Pokir yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pos ini termasuk yang paling rentan menimbulkan konflik kepentingan maupun penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Peringatan ini muncul seiring meningkatnya perhatian publik. Dana Pokir sejatinya menjadi sarana aspirasi wakil rakyat untuk mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kasus korupsi daerah yang bermula dari penyalahgunaan dana hibah maupun proyek yang bersumber dari pos ini. KPK menilai pengawasan ketat mutlak diperlukan guna mencegah praktik gratifikasi, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan pengaruh politik.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyambut positif langkah pengawasan tersebut. Ia menilai ini adalah terobosan strategis agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan umum.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri yang mulai turun langsung melakukan pengawasan. Dana Pokir harus dikelola secara transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran tersebut dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Heru.
Ia menambahkan, selama ini masih ditemukan sejumlah kelemahan: mulai dari proses pengusulan yang kurang jelas, penentuan penerima manfaat yang tidak objektif, hingga mekanisme pelaksanaan yang minim pengawasan. Oleh karena itu, MAKI Jatim mendesak agar pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, melainkan mencakup pelaksanaan hingga evaluasi hasil kerja.
“Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD membuka seluruh proses penganggaran ini kepada publik, agar tidak ada ruang bagi praktik koruptif,” tegasnya.
Pengawasan yang dilakukan KPK dan Kemendagri dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi, dana Pokir berperan penting menjembatani kebutuhan masyarakat; namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, ia berisiko menyimpang dari tujuan utamanya.
Dengan pemantauan menyeluruh yang telah dimulai, diharapkan pengelolaan dana Pokir ke depan berjalan lebih profesional, sesuai aturan, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta pemerintah daerah. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh pihak: anggaran rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan (Red).






