Nganjuk – Portal Satu Id Kemeriahan pelaksanaan tradisi Siraman Sedudo 2026 di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/6/2026), tidak hanya menyita perhatian karena prosesi budaya yang berlangsung sakral. Di balik megahnya agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk tersebut, publik justru menyoroti keberadaan puluhan banner milik PT Bank Jatim Tbk yang berjajar hampir di seluruh kawasan kegiatan.
Sejak tiga hari sebelum acara berlangsung, kawasan wisata Sedudo telah dipenuhi berbagai ornamen merah putih, tenda kegiatan, serta sekitar 65 banner Bank Jatim yang dipasang berjejer menggunakan tiang bambu di sejumlah titik strategis. Keberadaan banner tersebut menjadi perhatian karena pada backdrop utama kegiatan hanya terpampang logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk tanpa disertai logo Bank Jatim sebagai sponsor resmi.
Siraman Sedudo sendiri merupakan agenda budaya tahunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, Disporabudpar Kabupaten Nganjuk mengalokasikan anggaran melalui pos Belanja Penyelenggaraan Acara, meski dalam nomenklatur tersebut tidak dijelaskan secara rinci nama kegiatan yang dimaksud.
Prosesi budaya berlangsung khidmat dengan iringan tembang Jawa, doa-doa adat, serta aroma dupa yang memperkuat suasana sakral tradisi Siraman Sedudo, yang selama ini menjadi salah satu ikon budaya dan destinasi wisata unggulan Kabupaten Nganjuk.
Namun di tengah kemegahan acara, perhatian masyarakat justru tertuju pada deretan banner Bank Jatim yang mendominasi area wisata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status keterlibatan Bank Jatim dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya, hingga berita ini disusun belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa Bank Jatim merupakan sponsor pelaksanaan Siraman Sedudo 2026. Jika memang bukan sponsor resmi, muncul pertanyaan mengenai dasar pemasangan puluhan media promosi tersebut di kawasan milik pemerintah daerah.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan aspek administrasi pemasangan banner. Berdasarkan pengamatan di lokasi, banner-banner tersebut disebut tidak menampilkan cap maupun tanda legalisasi perizinan dari instansi yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Apabila benar terdapat kewajiban administratif berupa perizinan atau legalisasi pemasangan media promosi di kawasan wisata daerah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasangan media promosi pada kawasan wisata yang dikelola pemerintah daerah. Apabila pemasangan banner dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi, semestinya terdapat administrasi dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun seluruh hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Untuk menjaga keberimbangan informasi serta menghindari berkembangnya spekulasi di ruang publik, media akan meminta klarifikasi kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, mengenai beberapa hal berikut:
1. Apakah PT Bank Jatim Tbk merupakan sponsor resmi dalam pelaksanaan Siraman Sedudo Tahun 2026.
2. Jika bukan sponsor, atas dasar apa sekitar 65 banner Bank Jatim dipasang di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo.
3. Apakah pemasangan banner tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai legalisasi atau tanda administrasi dari instansi yang berwenang.
4. Bagaimana mekanisme pengelolaan izin pemasangan media promosi di kawasan wisata milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan apakah pemasangan banner tersebut telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Disporabudpar Kabupaten Nganjuk maupun PT Bank Jatim Tbk mengenai status pemasangan puluhan banner tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan keterangan resmi dari para pihak yang berwenang.
Sesuai prinsip jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, PT Bank Jatim Tbk, maupun instansi terkait agar pemberitaan ini tetap berimbang, akurat, dan memenuhi asas praduga tak bersalah (Red).






