Home / PEMERINTAHAN / Terbongkar dari Truk Ekspedisi! Bea Cukai Gagalkan Distribusi 6,17 Juta Batang Rokok Ilegal, Ratusan Koli Disita di Kenjeran

Terbongkar dari Truk Ekspedisi! Bea Cukai Gagalkan Distribusi 6,17 Juta Batang Rokok Ilegal, Ratusan Koli Disita di Kenjeran

SIDOARJO –PORTAL SATU ID Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Sidoarjo dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, petugas berhasil membongkar upaya distribusi 6.176.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jaringan jasa ekspedisi di kawasan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa operasi penindakan yang berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, diawali dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk ekspedisi yang diduga mengangkut barang kena cukai secara ilegal. Berdasarkan hasil analisis dan pengawasan di lapangan, tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

Pemeriksaan membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan jutaan batang rokok dari berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis memanfaatkan jalur ekspedisi sebagai sarana distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah.

Tidak berhenti pada penemuan di dalam truk, tim gabungan langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penelusuran lanjutan di lokasi yang sama, petugas menemukan tempat penyimpanan barang ekspedisi yang masih menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar. Di lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan 309 koli rokok ilegal siap edar dari berbagai merek, sehingga total barang bukti yang berhasil disita mencapai 6.176.000 batang.

Berdasarkan hasil estimasi sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp9.171.360.000, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya cukai diperkirakan sebesar Rp4.607.296.000. Penindakan ini sekaligus mencegah beredarnya produk ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Rusman Hadi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai dengan mengoptimalkan analisis risiko, pengawasan lapangan, serta sinergi antarsatuan kerja. Menurutnya, berbagai modus penyalahgunaan jasa ekspedisi akan terus menjadi perhatian serius agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.

Keberhasilan operasi ini mempertegas komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang mematuhi ketentuan hukum dan membangun kepatuhan di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui kantor Bea Cukai terdekat maupun layanan pengaduan resmi di beacukai.go.id/pengaduan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan ruang gerak jaringan peredaran rokok ilegal semakin sempit. Keberhasilan operasi di Kenjeran menjadi bukti bahwa pengawasan yang konsisten dan penindakan yang tegas mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem cukai nasional (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp