Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Nilai Langkah Kejari Batu Kian Progresif, Penggeledahan Pasar Induk Among Tani Percepat Pengungkapan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los

MAKI Jatim Nilai Langkah Kejari Batu Kian Progresif, Penggeledahan Pasar Induk Among Tani Percepat Pengungkapan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los

KOTA BATUPORTAL SATU ID Komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batu kembali diperlihatkan melalui langkah penyidikan yang semakin intensif. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan operasi penggeledahan dan pengamanan alat bukti di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Induk Among Tani sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Tahun Anggaran 2023.

Operasi yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB itu dilaksanakan di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi, arsip, data elektronik, serta berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Batu yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan penyimpangan pengelolaan aset publik. Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyidikan karena bertujuan memperoleh alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian hukum.

Heru Satriyo menilai tindakan penyidik mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses pemberantasan korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara independen sehingga setiap fakta yang terungkap benar-benar didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selama proses penggeledahan berlangsung, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan kios dan los, administrasi keuangan, perizinan, serta data pendukung lainnya. Seluruh dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan pelayanan publik pada salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Batu. Oleh karena itu, proses penyidikan diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh dan menghasilkan pembuktian yang kuat.

Hingga kegiatan penggeledahan selesai pada pukul 13.30 WIB, proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Batu belum mengumumkan secara resmi rincian dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Selain itu, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur berharap proses hukum berlangsung secara akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah ditangani secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena Pasar Induk Among Tani memiliki posisi strategis sebagai pusat perdagangan dan penggerak perekonomian Kota Batu. Hasil penyidikan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pengelolaan aset daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp