KEDIRI – PORTAL SATU ID Komitmen memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali ditegaskan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melalui pendalaman investigasi terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan implementasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan LP3-NKRI untuk memastikan setiap rupiah dana negara digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai penerima program.
Tim Investigasi LP3-NKRI menjelaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung melalui pengumpulan dokumen, verifikasi administrasi, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta observasi lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan awal, tim memperoleh sejumlah informasi dan indikasi yang dinilai memerlukan audit independen dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Informasi yang tengah didalami meliputi dugaan pemotongan anggaran, dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, dugaan perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan adanya upaya menyembunyikan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Menurut tim investigasi, audit yang komprehensif perlu dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan terhadap dokumen administrasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, laporan pelaksanaan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dana APBN sebesar Rp195.000.000 pada setiap titik kegiatan benar-benar digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan menghasilkan kualitas pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan.
Pendalaman investigasi saat ini difokuskan pada pelaksanaan P3-TGAI di Desa Keling, Desa Kencong, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Ketiga desa tersebut menjadi objek verifikasi berdasarkan informasi awal yang diterima Tim Investigasi LP3-NKRI, dengan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang telah diperoleh hingga saat ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme audit resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung.
Selain melakukan pendalaman terhadap aspek teknis pekerjaan, tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya pendekatan melalui oknum tertentu yang diduga bertujuan memengaruhi independensi proses investigasi maupun peliputan media. Informasi tersebut masih didokumentasikan dan akan disampaikan kepada instansi berwenang apabila nantinya didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Investigasi LP3-NKRI menegaskan bahwa lembaga akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi.
«”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana APBN sesuai ketentuan. Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Apabila terdapat pihak yang berupaya menghalangi proses pengawasan, memengaruhi independensi investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak semestinya, dan hal tersebut didukung bukti yang cukup, maka seluruh informasi tersebut akan kami serahkan kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, LP3-NKRI memastikan seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan disampaikan secara resmi kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, maupun instansi berwenang lainnya untuk dilakukan audit, klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Anggota Tim Investigasi LP3-NKRI, Dimas Imannu Muslim dan Abdul Rohmat, kembali menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses investigasi.
«”Kami tidak akan pernah terintimidasi oleh tekanan, intervensi, ataupun pengaruh dari pihak mana pun. Kami juga tidak akan mengorbankan integritas hanya karena iming-iming materi atau apa yang sering disebut sebagai ‘amplop receh’. Tugas kami adalah menyampaikan fakta dan temuan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar keduanya.»
Mereka menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang mencoba menghambat pengawasan, mengintervensi jalannya investigasi, atau melakukan pendekatan yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh informasi yang didukung alat bukti akan didokumentasikan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat, kelompok penerima manfaat, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen yang memiliki informasi maupun bukti terkait pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan melalui jalur pelaporan resmi. Menurut lembaga tersebut, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menutup keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana APBN dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap hukum, dan kepentingan masyarakat.
LP3-NKRI berharap hasil audit dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh instansi berwenang nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tim).






