SURABAYAPORTAL SATU ID Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam berbagai opini, spekulasi, maupun informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026), oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan sekaligus Juru Bicara KPK, Achmad Taufiq Husein.

Dalam konferensi pers itu, KPK memaparkan perkembangan penyidikan perkara, termasuk pengembangan sejumlah klaster penanganan perkara. Pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan dari sejumlah awak media mengenai isu dugaan adanya aliran fee sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Gubernur Jawa Timur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Heru Satriyo menegaskan bahwa masyarakat harus berpegang pada informasi resmi yang disampaikan KPK. Menurutnya, berdasarkan penjelasan resmi KPK, setiap informasi yang muncul dalam fakta persidangan akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum apabila didukung alat bukti yang cukup. Hingga saat ini, kata Heru mengacu pada penjelasan KPK, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan langsung sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

> “Penjelasan resmi KPK harus menjadi rujukan utama bagi masyarakat. Jangan sampai opini, rumor, atau informasi yang belum terverifikasi mengalahkan fakta hukum yang sedang dibangun melalui proses penyidikan. Semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Heru Satriyo.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta dan Alat Bukti

Heru menilai dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus disikapi secara dewasa dan proporsional. Menurutnya, dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran narasi yang belum memiliki dasar pembuktian berpotensi menimbulkan disinformasi sekaligus mengganggu objektivitas penegakan hukum.

> “Semua dugaan harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai seseorang dihakimi hanya karena isu yang belum terbukti secara hukum,” ujarnya.

 

 

 

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

 

Heru juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses hukum. Menurutnya, siapa pun memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

 

> “Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya

MAKI Jatim Dukung KPK Bekerja Profesional

Sebagai organisasi yang bergerak dalam pengawasan publik terhadap pemberantasan korupsi, MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penyidikan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Heru menegaskan bahwa dukungan MAKI Jatim kepada KPK tidak ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada proses penegakan hukum yang profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap KPK dapat terus mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa intervensi maupun tekanan opini publik.

Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Marwah Jawa Timur

Di akhir keterangannya, Heru mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menjaga kondusivitas daerah dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan berlandaskan data dan fakta.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pembangunan di Jawa Timur sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

> “Mari bersama menjaga marwah Jawa Timur dengan mengedepankan fakta, bukan spekulasi. Dukung KPK bekerja secara profesional, hormati proses hukum, serta kawal pembangunan agar benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan dan pemerintahan yang bersih adalah kepentingan kita bersama,” tutup Heru Satriyo (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp