Home / PEMERINTAHAN / Data Tak Boleh Melampaui Masa Hukum, Kanwil Ditjenpas Jatim Perketat Pengawasan Overstay Lewat Rekonsiliasi Lintas Instansi

Data Tak Boleh Melampaui Masa Hukum, Kanwil Ditjenpas Jatim Perketat Pengawasan Overstay Lewat Rekonsiliasi Lintas Instansi

SURABAYAPORTAL SATU ID Persoalan overstay tahanan kembali menjadi perhatian serius di Jawa Timur. Bukan semata soal administrasi, ketepatan pencatatan masa penahanan menyangkut kepastian hukum dan hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Untuk mencegah terjadinya tahanan yang melewati masa penahanan tanpa tindak lanjut yang semestinya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memperkuat koordinasi lintas instansi melalui rekonsiliasi dan pemutakhiran data tahanan secara berkala.

Penguatan langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).

Rapat strategis itu dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Alzuarman, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta Tim Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Overstay Tak Bisa Ditangani Sendirian

Dalam forum tersebut, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa penanganan overstay bukan pekerjaan yang dapat dibebankan kepada satu institusi saja.

Diperlukan sinergi yang kuat, cepat dan berkesinambungan antara jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pengadilan serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan terhadap status dan masa penahanan.

Menurutnya, rekonsiliasi menjadi instrumen penting untuk memastikan informasi mengenai tahanan benar-benar sesuai dengan kondisi dan status hukum terbaru.

Ketika data akurat, potensi persoalan dapat lebih cepat ditemukan. Sebaliknya, ketidaksesuaian atau keterlambatan pembaruan data dapat menghambat proses tindak lanjut terhadap status seorang tahanan.

Karena itu, rekonsiliasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan administratif, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan setiap status tahanan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

Data Harus Hidup, Bukan Sekadar Tersimpan

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala.

Data tahanan, menurutnya, harus terus diperbarui mengikuti perkembangan perkara dan perubahan status hukum. Pencatatan yang dilakukan sekali kemudian dibiarkan tanpa pembaruan berpotensi menimbulkan persoalan ketika terdapat perubahan dalam proses hukum.

Dengan demikian, koordinasi antarlembaga harus berjalan aktif. Informasi mengenai masa penahanan, perkembangan perkara maupun perubahan status harus dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang secara tepat waktu.

Kusnali Perintahkan Seluruh UPT Perkuat Akurasi Data

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyatakan jajarannya siap mendukung penuh proses rekonsiliasi dan penanganan overstay di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa Timur.

Kusnali meminta seluruh jajaran UPT tidak hanya memastikan data tahanan tersedia, tetapi juga memastikan data tersebut akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum sehingga setiap persoalan berkaitan dengan status maupun masa penahanan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur siap mendukung proses rekonsiliasi ini. Saya minta seluruh UPT memastikan data tahanan selalu akurat dan melakukan koordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga persoalan overstay dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Kusnali.

Kepastian Hukum Dimulai dari Data yang Benar

Penguatan rekonsiliasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan tahanan yang lebih terintegrasi. Informasi mengenai masa penahanan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri di masing-masing institusi.

Setiap perubahan status hukum harus dapat dikomunikasikan secara cepat sehingga langkah penanganannya tidak terlambat.

Di sisi lain, persoalan overstay juga menegaskan pentingnya tata kelola pemasyarakatan yang profesional. Sebab, di balik setiap nomor register, tanggal penahanan dan status perkara terdapat seseorang yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian proses hukum sesuai ketentuan.

Karena itu, akurasi data bukan sekadar persoalan angka di dalam sistem. Data yang benar adalah salah satu pintu utama untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan penanganan terhadap masa penahanan.

Melalui rekonsiliasi lintas instansi, pemutakhiran data secara berkala dan penguatan komunikasi dengan aparat penegak hukum, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk mempersempit ruang terjadinya persoalan overstay.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan tahanan harus berjalan dengan prinsip tertib administrasi, cepat dalam koordinasi, tepat dalam tindakan dan tetap berpijak pada kepastian hukum serta perlindungan hak tahanan (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp