Home / PEMERINTAHAN / Kawal Laporan Masyarakat, LBH PHIGMA Datangi Reskrim Polres Kediri: “Jangan Berlindung di Balik Label Pembela Rakyat”

Kawal Laporan Masyarakat, LBH PHIGMA Datangi Reskrim Polres Kediri: “Jangan Berlindung di Balik Label Pembela Rakyat”

KEDIRI —PORTAL SATU ID Komitmen mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan kembali ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA DPD Jawa Timur. Ketua LBH PHIGMA DPD Jawa Timur, Hadi Susanto, melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Kediri terkait perkembangan sejumlah laporan masyarakat, termasuk informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan back up terhadap oknum tertentu.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan sekaligus kontrol sosial agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan ketentuan hukum serta fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Bagi LBH PHIGMA, penegakan hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan, kepentingan kelompok maupun klaim sepihak. Setiap informasi maupun dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hadi Susanto menegaskan, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi yang membawa nama kepentingan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, profesionalitas dan independensi.

«“Kami tidak anti terhadap kritik maupun keberadaan lembaga lain. Namun, apabila ada oknum yang mengatasnamakan pembela masyarakat tetapi bekerja secara awur-awuran, tidak memegang etika, atau justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegas Hadi.»

Bukan Memusuhi Lembaga, Tetapi Mengingatkan Oknum

Menurut Hadi, keberadaan lembaga masyarakat pada dasarnya merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, terutama sebagai kekuatan kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Membela masyarakat, lanjutnya, tidak berarti seseorang atau kelompok dapat bertindak di luar koridor hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan.

LBH PHIGMA juga menegaskan bahwa sikap yang mereka ambil bukan ditujukan untuk memusuhi organisasi atau lembaga tertentu.

Yang menjadi perhatian adalah oknum yang diduga menggunakan identitas sebagai pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu atau melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

«“Kami tetap konsisten. Yang kami lawan bukan lembaga atau organisasi, tetapi oknum yang menggunakan nama pembela masyarakat untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai label pembela masyarakat justru digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai etika dan hukum,” ujar Hadi.»

Dorong Reskrim Polres Kediri Pegang Teguh Fakta dan Bukti

Dalam koordinasi tersebut, LBH PHIGMA mendorong jajaran Reskrim Polres Kediri agar setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Penanganan laporan, menurut LBH PHIGMA, harus mengacu pada fakta, bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan yang masuk mendapatkan perhatian secara proporsional.

LBH PHIGMA juga menilai koordinasi antara masyarakat, lembaga pendamping dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Terlebih, setiap informasi mengenai dugaan adanya pihak yang melakukan back up terhadap oknum tertentu harus terlebih dahulu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak.

Tidak Gentar Mengawal Kepentingan Masyarakat

LBH PHIGMA DPD Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.

Hadi menegaskan bahwa tekanan maupun upaya yang dinilai dapat menghambat kerja pendampingan dan kontrol sosial tidak akan menghentikan langkah LBH PHIGMA sepanjang dilakukan berdasarkan koridor hukum.

Namun, keberanian melakukan kontrol sosial harus tetap disertai tanggung jawab. Kritik harus memiliki dasar, laporan harus dapat diverifikasi, dan setiap dugaan pelanggaran harus diserahkan kepada mekanisme hukum untuk diuji.

Kontrol Sosial Harus Kritis, Bukan Serampangan

LBH PHIGMA berpandangan bahwa masyarakat membutuhkan lembaga yang berani menyampaikan kritik sekaligus mampu mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya.

Karena itu, penggunaan label “pembela masyarakat” tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak tanpa batas. Justru semakin besar nama masyarakat yang dibawa, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga etika, independensi dan kepatuhan terhadap hukum.

Koordinasi LBH PHIGMA dengan Reskrim Polres Kediri diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam memastikan laporan masyarakat tetap berada dalam jalur penegakan hukum yang objektif sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai citra lembaga sosial, LSM maupun organisasi masyarakat.

LBH PHIGMA DPD Jawa Timur kembali menegaskan sikapnya: kontrol sosial harus tetap tajam, tetapi tidak serampangan; berani, tetapi tidak melampaui hukum; dan berpihak kepada masyarakat, tetapi tetap berdiri di atas fakta serta bukti.

Sebab, membela masyarakat bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang paling konsisten menjaga kebenaran, etika dan hukum (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp