SIDOARJO, 7 Oktober 2026 — PORTAL SATU ID Langkah penguatan keamanan pemasyarakatan kembali dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur. Sebanyak 45 warga binaan berisiko tinggi dipindahkan menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Pemindahan dilakukan sejak dini hari sebagai bagian dari strategi penataan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib dan kondusif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali turun langsung memantau proses pemindahan. Ia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta standar operasional prosedur (SOP).
Sebanyak 45 warga binaan tersebut berasal dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di antaranya Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun.
Sebelum perjalanan menuju Nusakambangan dimulai, seluruh warga binaan terlebih dahulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya yang berfungsi sebagai Transit Centre.
Konsolidasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan administrasi, personel, pengamanan dan kebutuhan pendukung lainnya. Setelah seluruh persiapan dinyatakan siap, rombongan kemudian diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada pukul 04.50 WIB.
Pengawalan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Korwil Surabaya Raya bersama unsur Kepolisian.
Pola pengamanan diterapkan sejak tahap persiapan, konsolidasi, pemberangkatan hingga perjalanan menuju Nusakambangan. Setiap tahapan dikendalikan secara terukur untuk memperkecil potensi gangguan keamanan selama proses pemindahan berlangsung.
Kusnali: Tegas dalam Pengamanan, Tetap Hormati Martabat Warga Binaan
Di balik pengamanan ketat tersebut, Kusnali memberikan penekanan khusus kepada seluruh petugas agar aspek keamanan tidak berjalan dengan mengabaikan prinsip profesionalitas dan kemanusiaan.
Menurut Kusnali, petugas harus mampu menjalankan tugas secara tegas dan terukur, namun tetap menghormati hak serta martabat warga binaan.
“Laksanakan kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing,” tegas Kusnali.
Instruksi tersebut menempatkan koordinasi sebagai salah satu unsur penting dalam pengamanan pemindahan warga binaan berisiko tinggi.
Kejelasan pembagian tugas diperlukan agar setiap personel memahami peran, tanggung jawab dan kewenangannya. Dengan demikian, potensi celah koordinasi selama proses pemindahan maupun perjalanan dapat diminimalkan.
Kusnali menekankan bahwa keberhasilan pengamanan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah personel maupun pola pengawalan. Disiplin dalam menjalankan SOP, komunikasi yang efektif dan kepatuhan terhadap pembagian tugas menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman serta terkendali.
Keamanan Berjalan Bersama Pemantauan Kesehatan
Selain aspek keamanan, kondisi kesehatan 45 warga binaan juga menjadi perhatian selama perjalanan.
Petugas diarahkan melakukan pemantauan dan kontrol secara berkala untuk memastikan kondisi warga binaan tetap terjaga hingga tiba di Nusakambangan.
Dengan demikian, proses pemindahan tidak hanya berorientasi pada aspek pengamanan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar warga binaan tetap menjadi bagian dari perhatian petugas selama perjalanan.
Penempatan Berbasis Tingkat Risiko
Pemindahan 45 warga binaan tersebut sekaligus memperlihatkan penerapan pendekatan manajemen risiko dalam tata kelola pemasyarakatan di Jawa Timur.
Penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan memungkinkan pola pengawasan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing warga binaan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu menekan potensi gangguan kamtib sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan program pembinaan yang lebih terarah sesuai kondisi dan kebutuhan warga binaan.
Dengan sistem penempatan yang mempertimbangkan tingkat risiko, pengelolaan keamanan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur tanpa mengesampingkan tujuan utama Sistem Pemasyarakatan, yakni pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
Kusnali Apresiasi Soliditas Petugas
Kusnali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan unsur terkait yang terlibat dalam pelaksanaan pemindahan.
Menurutnya, kelancaran proses tersebut tidak terlepas dari soliditas, koordinasi dan kedisiplinan seluruh petugas di lapangan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semoga seluruh rangkaian perjalanan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Pemindahan 45 warga binaan berisiko tinggi menuju Nusakambangan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Namun, pengamanan berlapis tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka tugas yang profesional, terukur dan menghormati hak asasi manusia. SOP, koordinasi lintas unsur, pemantauan kesehatan serta kejelasan tanggung jawab personel menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses.
Langkah tersebut menegaskan bahwa pengelolaan warga binaan berisiko tinggi tidak hanya bertumpu pada pendekatan keamanan. Manajemen risiko, ketepatan penempatan, profesionalitas petugas, koordinasi dan prinsip kemanusiaan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Dari Lapas Kelas I Surabaya sebagai titik konsolidasi hingga Nusakambangan sebagai tujuan akhir, seluruh rangkaian pemindahan 45 warga binaan tersebut dirancang melalui tahapan yang terukur. Pesan Kusnali pun jelas: pengamanan harus kuat, koordinasi harus rapat, tetapi hak dan martabat warga binaan tetap wajib dijaga.
Melalui pola tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur terus mendorong terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional dan terukur, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (Dd).






