SIDOARJO — PORTAL SATU ID Penguatan tata kelola pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Jawa Timur menjadi perhatian dalam kegiatan Entry Meeting dan Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Rabu (21/10/2026). Evaluasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pencapaian kinerja organisasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, hingga kondisi fasilitas yang digunakan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mendampingi pelaksanaan kegiatan yang dipusatkan di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jawa Timur terlibat dalam kegiatan tersebut, baik melalui kehadiran langsung maupun secara daring.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilaksanakan secara optimal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim Kementerian Periksa Pelaksanaan Kebijakan di Daerah
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terdiri atas Staf Khusus Bidang Penguatan SDM dan Transformasi Organisasi, Y. Ambeg Paramartha, serta Tenaga Ahli Menteri, Rahmad Wahyudi.
Turut hadir Suyitno, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang mewakili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, serta para kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dari wilayah koordinasi Surabaya dan Malang. Sementara itu, UPT lainnya mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Dalam entry meeting, tim menjelaskan sejumlah bidang yang menjadi sasaran evaluasi. Fokus tersebut meliputi tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta pencapaian indikator kinerja kantor wilayah.
Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR! juga menjadi perhatian. Kedua mekanisme tersebut berkaitan dengan saluran penyampaian laporan dan pengaduan yang perlu dikelola sesuai ketentuan agar dapat mendukung pengawasan serta perbaikan pelayanan.
Selain itu, tim mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, pemenuhan ketentuan penyediaan bahan makanan, serta standardisasi blok dan kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Rangkaian evaluasi tersebut diarahkan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola organisasi.
Peninjauan Lapas Kelas I Surabaya, Fasilitas Pelayanan Diperiksa
Setelah pertemuan awal, tim melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung Lapas Kelas I Surabaya. Sejumlah fasilitas menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari blok hunian warga binaan, dapur, klinik, masjid, sarana pembinaan, fasilitas rekreasi, hingga Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsus).
Peninjauan tersebut memberikan gambaran langsung mengenai kondisi sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pemasyarakatan. Pemeriksaan juga mencakup fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, sarana ibadah, serta dukungan terhadap kegiatan pembinaan dan komunikasi warga binaan.
Kondisi fasilitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan karena berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari warga binaan dan pelaksanaan fungsi pembinaan. Karena itu, kesesuaian fasilitas dengan standar yang berlaku perlu menjadi perhatian dalam evaluasi.
Melalui peninjauan lapangan, tim dapat melihat kondisi aktual yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan tindak lanjut. Langkah ini juga melengkapi evaluasi administrasi agar penilaian terhadap tata kelola tidak hanya bertumpu pada dokumen, tetapi turut memperhatikan pelaksanaan layanan di lapangan.
Rutan Perempuan Surabaya Jadi Lokasi Peninjauan Berikutnya
Monitoring kemudian berlanjut ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya. Di lokasi ini, tim memeriksa dapur, blok hunian, dan koperasi sebagai bagian dari peninjauan terhadap fasilitas penyediaan makanan, kondisi lingkungan hunian, serta sarana pendukung kebutuhan warga binaan perempuan.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan layanan dengan standar yang berlaku. Kelayakan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga mutu pelayanan pemasyarakatan.
Peninjauan langsung juga memungkinkan kondisi fasilitas dilihat secara lebih menyeluruh. Apabila terdapat aspek yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pembenahan sesuai kewenangan dan ketentuan.
Dengan mengunjungi dua satuan kerja tersebut, monitoring mencakup fasilitas pelayanan yang beragam, mulai dari kesehatan, ibadah, pembinaan, komunikasi, hingga penyediaan makanan dan sarana pendukung kehidupan sehari-hari warga binaan.
Kusnali: Evaluasi Harus Menjadi Dasar Pembenahan
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga mutu penyelenggaraan pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, fasilitas pelayanan terjaga dengan baik, serta kebutuhan warga binaan terpenuhi.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita ingin memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, fasilitas pelayanan terjaga dengan baik, dan kebutuhan warga binaan terpenuhi. Setiap hasil evaluasi perlu menjadi bahan perbaikan agar pelayanan semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kusnali.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil evaluasi diharapkan memiliki tindak lanjut yang nyata dalam peningkatan kualitas layanan. Penilaian terhadap kinerja organisasi, mekanisme pengaduan, pemenuhan kebutuhan warga binaan, dan kondisi fasilitas perlu menjadi bagian dari upaya perbaikan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, monitoring dan evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana menilai pelaksanaan kebijakan, tetapi juga sebagai bahan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing UPT.
Sinergi Kementerian dan UPT Menjadi Penentu
Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi dasar bagi pembenahan tata kelola, penguatan kinerja organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian serta pemasyarakatan di Jawa Timur.
Sinergi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, serta seluruh UPT menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan konsisten.
Evaluasi yang mencakup indikator kinerja, pengelolaan pengaduan, tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, ketentuan penyediaan bahan makanan, dan standardisasi hunian diharapkan mampu memberikan arah pembenahan yang lebih terukur.
Pada akhirnya, keberhasilan perbaikan tata kelola perlu tercermin dalam pelayanan yang sesuai standar, fasilitas yang terpelihara, mekanisme pengaduan yang dikelola dengan baik, serta perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan warga binaan. Seluruh hasil evaluasi diharapkan menjadi pijakan bagi peningkatan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan keimigrasian dan pemasyarakatan Jawa Timur (Dd).






