Home / Uncategorized / MAKI Jatim Siapkan Laporan Baru ke Kejari Jember, Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Rp10,7 Miliar Jadi Sorotan

MAKI Jatim Siapkan Laporan Baru ke Kejari Jember, Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Rp10,7 Miliar Jadi Sorotan

JEMBER — PORTAL SATU ID Pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman serta Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Mamin Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sebagaimana diberitakan MAKI News, menetapkan seorang tersangka baru berinisial S, yang disebut pernah menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember periode 2023–2024. Di tengah perkembangan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur juga tengah menyiapkan laporan hukum baru terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jember yang nilainya disebut mencapai Rp10,7 miliar per tahun.

Penetapan tersangka baru itu disebut berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam informasi yang disampaikan MAKI News, penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep4/M.5.12/MT.2/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 yang disebut ditandatangani Kepala Kejari Jember.

Perkara yang dikembangkan berkaitan dengan penggunaan anggaran Mamin Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023 dan 2024. Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara yang sama dikabarkan telah divonis bersalah. Penetapan S sebagai tersangka baru menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang perlu terus dikawal berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan proses hukum yang berlaku.

Menurut keterangan MAKI Jatim, nama berinisial S disebut berulang kali dalam fakta persidangan perkara sebelumnya. Informasi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk menguji sejauh mana keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Jember yang disebut mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta persidangan.

“Dari awal berbasis fakta persidangan untuk kelima terdakwa kasus korupsi Mamin Sosraperda, nama inisial S terbaca intensif disebutkan dalam pusaran kasus korupsi tersebut, dan tentunya menjadi hal yang wajar apabila Kejari Jember akhirnya menetapkan S sebagai tersangka baru,” ungkap Heru MAKI.

Heru menegaskan, MAKI Jatim melalui bidang hukumnya terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berlandaskan bukti agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.

Bidik Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD

Di sela kedatangannya ke Jember pada 22 Oktober 2026, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa MAKI Jatim tengah mematangkan berkas pelaporan hukum lain yang berkaitan dengan tata kelola anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember.

Laporan tersebut direncanakan mencakup periode 2019–2024 dan periode 2024–2029. Heru menyebut, tim bidang hukum MAKI Jatim sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap dokumen yang telah dihimpun sebelum berkas itu disampaikan kepada Kejari Jember.

“Saya ke Jember hari ini, untuk mematangkan dan melakukan kajian evaluasi bersama bidang hukum MAKI Jatim dalam membedah berkas pelaporan hukum berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dewan DPRD Jember periode 2019–2024 dan periode terbaru 2024–2029,” jelas Heru.

Menurut rencana yang disampaikan MAKI Jatim, berkas pelaporan itu akan diserahkan ke Kejari Jember pada pekan berikutnya. Rencana tersebut menjadi langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum menelaah dokumen, mekanisme penganggaran, dasar penetapan besaran tunjangan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

MAKI Jatim menyatakan, persoalan tunjangan perumahan perlu dicermati secara serius karena menyangkut penggunaan uang publik. Namun, dugaan penyimpangan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai anggaran.

Anggaran Rp10,7 Miliar per Tahun Perlu Ditelusuri

Dalam informasi yang dihimpun tim penelitian dan investigasi MAKI Jatim, alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD Jember disebut mencapai Rp10.717.200.000 atau sekitar Rp10,7 miliar per tahun.

MAKI menyebut angka tersebut tercantum dalam dokumen transparansi anggaran dan penjabaran APBD Kabupaten Jember, termasuk dokumen penjabaran perubahan APBD. Organisasi itu juga menyoroti informasi bahwa anggaran tersebut dilaporkan terserap penuh.

Besarnya alokasi dan laporan penyerapan anggaran itu, menurut MAKI, perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, dasar hukum pemberian tunjangan, penerima, besaran pembayaran, dan realisasi di lapangan.

Tunjangan perumahan pada prinsipnya dapat diberikan sebagai kompensasi apabila pemerintah daerah tidak menyediakan rumah negara bagi pimpinan atau anggota DPRD yang berhak menerimanya. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan penerima dan dasar penetapan besarannya.

Karena itu, angka penyerapan anggaran yang tinggi atau mencapai 100 persen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai aturan, didukung dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

MAKI Jatim mengungkapkan bahwa tim penelitian dan investigasinya sedang mendalami sejumlah indikator yang dinilai membutuhkan perhatian. Hasil kajian tersebut rencananya akan dituangkan dalam berkas laporan agar dapat diuji oleh aparat penegak hukum.

MAKI Minta Penanganan Transparan dan Berbasis Bukti

Perkembangan perkara Mamin Sosraperda dan rencana pelaporan mengenai tunjangan perumahan DPRD Jember menempatkan tata kelola anggaran legislatif daerah dalam sorotan publik. Dua persoalan tersebut memiliki konteks berbeda, sehingga masing-masing harus diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan bukti yang relevan.

MAKI Jatim menyatakan akan mengawal proses pelaporan melalui bidang hukumnya. Organisasi tersebut juga merencanakan liputan khusus untuk mengikuti perkembangan persoalan tunjangan perumahan DPRD Jember.

Agar persoalan ini terang, Kejari Jember diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara Mamin Sosraperda sesuai kewenangan dan informasi yang dapat disampaikan kepada publik. Sementara itu, terkait tunjangan perumahan, klarifikasi dari Sekretariat DPRD, Pemerintah Kabupaten Jember, serta pihak-pihak yang mengelola dan menetapkan anggaran menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang.

Hingga seluruh dokumen dan dugaan tersebut diperiksa secara resmi, dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Jember tetap harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut atau terkait juga berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Bagi masyarakat, substansi pengawasan ini bukan sekadar soal besarnya angka anggaran, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah uang publik dikelola berdasarkan aturan, disalurkan kepada pihak yang berhak, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

MAKI Jatim menyatakan akan membawa hasil kajiannya ke jalur hukum. Selanjutnya, pembuktian atas dugaan yang dilaporkan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditelaah secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur (Red).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp