NGANJUK – PORTAL SATU ID Langkah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai mengurai rangkaian perencanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut melalui pemeriksaan saksi penting dan pendalaman puluhan dokumen yang telah diamankan.

Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, serta analisis terhadap 47 dokumen hasil penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek yang menggunakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2024.
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang dikenal dengan sapaan Heru MAKI. Ia menilai langkah Kejari Nganjuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar setiap tahapan yang berkaitan dengan proyek strategis daerah tersebut.
Menurut Heru, pengungkapan perkara dugaan korupsi tidak cukup hanya melihat satu bagian pekerjaan, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai proses sejak awal. Mulai dari penyusunan kajian kelayakan, perencanaan anggaran, proses pekerjaan, hingga pihak-pihak yang memiliki peran dalam setiap tahapan harus dikaji berdasarkan fakta hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak boleh mengenal tebang pilih. Setiap fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo.
Sekda Nganjuk Diperiksa, Penyidik Telusuri Alur Perencanaan
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk memeriksa Sekda Nganjuk Nur Solekan pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nur Solekan sebagai saksi untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review feasibility study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk.
“Betul,” ujar Koko saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Kendaraan tersebut diparkir di halaman belakang kantor kejaksaan.
Setelah turun dari kendaraan, Sekda Nganjuk langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua Kantor Kejari Nganjuk.
Saat memasuki kantor kejaksaan, Nur Solekan yang mengenakan pakaian dinas tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya tersenyum singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, proses permintaan keterangan terhadap Sekda Nganjuk masih berlangsung sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Proyek Strategis Rp1,5 Triliun, Kontrak Review FS Capai Rp3,5 Miliar
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut yang masuk dalam daftar rencana pembangunan strategis daerah.
Bendungan yang direncanakan berada di Kecamatan Sawahan tersebut memiliki estimasi nilai investasi pembangunan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Kajian awal pembangunan Bendungan Margopatut sebelumnya telah disusun pada 2008. Namun, pada Tahun Anggaran 2024 dilakukan proses review feasibility study melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pelaksanaan pekerjaan review FS tersebut, terdapat dua perusahaan pemenang pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500.
Nilai pekerjaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta mengungkap apabila ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan alat bukti.
47 Dokumen Dibedah Penyidik, Jejak Administrasi Mulai Ditelusuri
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik Pidsus Kejari Nganjuk sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan proyek.
Dokumen yang diamankan terdiri dari 40 dokumen dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 dokumen dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev).
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa pengamanan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
“Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut,” kata Koko.
Puluhan dokumen tersebut kini menjadi bahan utama penyidik untuk dilakukan penelitian secara mendalam. Dari dokumen tersebut, penyidik menelusuri berbagai aspek, mulai dari administrasi perencanaan, penyusunan kajian kelayakan, mekanisme penganggaran, hingga hubungan antar pihak yang berkaitan dengan proyek.
Selain pendalaman dokumen, Kejari Nganjuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
MAKI Jatim: Langkah Kejari Nganjuk Layak Diapresiasi
Heru Satriyo menilai langkah Kejari Nganjuk merupakan bentuk keseriusan dalam membangun perkara berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk dan pendalaman terhadap 47 dokumen menunjukkan bahwa penyidik berupaya membuka seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan proses perencanaan proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan perkara ini terang benderang. Penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujar Heru.
MAKI Jawa Timur, lanjut Heru, akan terus mengawal perkembangan penyidikan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
“Yang terpenting penyidikan berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan hukum. Jika nantinya ada pihak yang terbukti terlibat, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Publik Menunggu Terbukanya Fakta Hukum
Hingga kini, Kejari Nganjuk masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis terhadap 47 dokumen yang telah disita, serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus Bendungan Margopatut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah serta proyek strategis dengan nilai investasi besar. Masyarakat menunggu hasil akhir penyidikan Kejari Nganjuk untuk mengetahui fakta hukum yang berhasil diungkap dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, serta berkeadilan (Red).






