Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Kawal Kasus Griyo Dalem Kanjengan, Jejak Pengadaan Tanah Rp10 Miliar Jadi Fokus Penyidikan Kejari Tulungagung

MAKI Jatim Kawal Kasus Griyo Dalem Kanjengan, Jejak Pengadaan Tanah Rp10 Miliar Jadi Fokus Penyidikan Kejari Tulungagung

TULUNGAGUNG –PORTAL SATU ID Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri Tulungagung memperkuat langkah penyidikan dengan melakukan penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Langkah tersebut dinilai sebagai tahapan penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang menggunakan anggaran daerah. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap tindakan penyidik yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menelusuri setiap dokumen dan fakta hukum terkait perkara tersebut.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian strategis dalam proses penyidikan karena dapat membantu penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Menurut Heru Satriyo, penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berintegritas. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan tanpa intervensi sehingga fakta hukum dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan pada 30 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Tulungagung menerjunkan dua tim penyidik untuk melakukan pencarian dan pengamanan dokumen yang berkaitan dengan seluruh rangkaian pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah belum diterbitkannya surat hak pakai atas tanah yang telah dilakukan pengadaan hingga saat ini.

Pengadaan tanah tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp10 miliar. Selain nilai pengadaan tanah, terdapat pula biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta. Seluruh komponen tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penyelidikan perkara ini telah dilakukan sejak Mei 2026. Dalam proses tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Para saksi berasal dari pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, pihak pemilik tanah sebelumnya, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian kegiatan tersebut.

Dari penggeledahan di BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk memperkuat proses pembuktian serta mengetahui keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

Untuk melengkapi proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperoleh perhitungan mengenai potensi kerugian keuangan negara. Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

MAKI Jawa Timur berharap proses penyidikan berjalan hingga tuntas dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Heru Satriyo menilai pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp