Home / PEMERINTAHAN / Klarifikasi Disbudpar Jatim: Izin Gion Spa Surabaya Disorot, Temuan Ketidaksesuaian Standar Usaha Berujung Rekomendasi Penutupan Sementara

Klarifikasi Disbudpar Jatim: Izin Gion Spa Surabaya Disorot, Temuan Ketidaksesuaian Standar Usaha Berujung Rekomendasi Penutupan Sementara

SURABAYAPORTAL SATU ID Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pemantauan terhadap operasional Gion Spa Surabaya. Hasil pengawasan tersebut menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang berjalan dengan dokumen perizinan serta standar usaha pariwisata yang berlaku.

Pemantauan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026 terhadap GION milik PT Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR Muhammad Square D11/12, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan penerapan standar usaha pariwisata dan kepatuhan terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya perbedaan antara aktivitas usaha yang dilakukan dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Salah satu temuan utama berkaitan dengan penggunaan KBLI 96129 aktivitas kebugaran lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan layanan yang ditemukan saat pemantauan. Aktivitas yang diberikan kepada pelanggan diketahui lebih mengarah pada layanan massage atau pijat.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Disbudpar Jatim menilai kegiatan tersebut lebih sesuai dengan kategori KBLI 86995 aktivitas rumah pijat. Karena itu, pelaku usaha direkomendasikan melakukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam proses pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa layanan yang tersedia hanya berupa massage atau pijat. Tidak ditemukan paket perawatan khusus yang ditawarkan kepada pelanggan, sementara pelayanan dilakukan dengan mengarahkan tamu langsung menuju ruang pijat menggunakan satu jenis minyak pijat.

Selain ketidaksesuaian klasifikasi usaha, Disbudpar Jatim juga menemukan sejumlah standar pelayanan spa yang belum terpenuhi apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha spa.

Temuan tersebut meliputi tidak tersedianya pelayanan sebelum perawatan seperti pemberian informasi mengenai produk dan layanan spa serta konsultasi kepada pelanggan. Selain itu, tidak ditemukan rangkaian layanan spa yang meliputi hidroterapi, aromaterapi, terapi rempah, foot spa, maupun hand spa.

Petugas juga mencatat belum adanya pelayanan setelah perawatan berupa konfirmasi hasil pelayanan, pemberian saran perawatan lanjutan, maupun edukasi perawatan di rumah. Dari sisi administrasi pendukung, belum ditemukan bukti pemenuhan sertifikat kompetensi terapis sesuai jenjang kualifikasi, surat tanda penyehat tradisional (STPT), serta dokumen standar operasional prosedur (SOP) sistem manajemen usaha.

Dalam sektor usaha makanan dan minuman, Disbudpar Jatim juga menemukan perlunya penyesuaian terhadap KBLI 56101 aktivitas penyediaan makanan di bangunan tetap. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengikuti perubahan ketentuan tingkat risiko usaha sekaligus memastikan standar kegiatan usaha restoran terpenuhi.

Sementara terhadap KBLI 56301 bar, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah standar usaha belum terpenuhi. Temuan tersebut antara lain tidak adanya tempat duduk sesuai kapasitas area bar, tidak tersedianya rak display minuman, belum adanya gudang penyimpanan khusus minuman, belum tersedianya bartender yang memiliki kompetensi, serta belum adanya SOP sistem manajemen usaha.

Disbudpar Jatim juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang ditemukan dalam pemeriksaan hanya kategori golongan A. Penjualan minuman tersebut dapat dilakukan melalui klasifikasi restoran sehingga penggunaan KBLI bar dinilai tidak diperlukan apabila standar usaha bar tidak terpenuhi.

Atas kondisi tersebut, pelaku usaha direkomendasikan melakukan pencabutan KBLI 56301 bar karena dinilai belum memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil pemantauan menemukan adanya sejumlah kegiatan usaha yang belum tercantum dalam perizinan berusaha, yakni:

KBLI 93292 pengelolaan fasilitas karaoke, untuk mengakomodasi aktivitas karaoke.

KBLI 93291 aktivitas lantai dansa, untuk mengakomodasi kegiatan DJ, klub malam, atau diskotik.

KBLI 86995 aktivitas rumah pijat, untuk mengakomodasi layanan pijat.

Disbudpar Jatim menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional sampai seluruh kewajiban administrasi dan standar usaha terpenuhi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Disbudpar Provinsi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Gion Spa Surabaya. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan dukungan terhadap rekomendasi penutupan sementara Gion Spa Surabaya.

Heru Satriyo menilai tindakan Disbudpar Jatim merupakan bentuk pengawasan pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

MAKI Jawa Timur berharap seluruh proses tindak lanjut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Menurutnya, pengawasan sektor pariwisata menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan tata kelola usaha berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dengan adanya rekomendasi penutupan sementara tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional dipenuhi sebelum Gion Spa Surabaya kembali menjalankan kegiatan usaha secara penuh (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp