Home / PEMERINTAHAN / Polemik Pengelolaan Aset Ponti Memanas, MAKI Jatim Desak Audit Forensik, Evaluasi Kontrak, dan Penelusuran Dugaan Pelanggaran demi Selamatkan Aset serta PAD Sidoarjo

Polemik Pengelolaan Aset Ponti Memanas, MAKI Jatim Desak Audit Forensik, Evaluasi Kontrak, dan Penelusuran Dugaan Pelanggaran demi Selamatkan Aset serta PAD Sidoarjo

Sidoarjo, 13 Juli 2026 –Portal Satu Id Polemik pengelolaan kawasan Monumen Ponti, salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir dan kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan kawasan tersebut, sekaligus mengevaluasi seluruh kewajiban kontraktual pihak pengelola yang diduga belum dipenuhi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghambat optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah apabila tidak segera ditangani.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Maki, menegaskan bahwa setiap aset milik pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi harus dikelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum maupun isi perjanjian kerja sama.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai kontrak, sehingga aset daerah tetap produktif dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola aset publik, MAKI Jawa Timur menyatakan siap menyerahkan berbagai data maupun informasi yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.

Kawasan Monumen Ponti yang berada di Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo, merupakan salah satu aset produktif milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. Selama lebih dari dua dekade, kawasan tersebut berkembang menjadi pusat kuliner, olahraga, hiburan, dan rekreasi keluarga yang menampung berbagai aktivitas usaha, sehingga memiliki nilai strategis bagi perekonomian lokal maupun potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jawa Timur, pengelolaan kawasan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sejak tahun 2004 dengan jangka waktu 25 tahun. Dalam perjanjian tersebut, pengelola disebut memiliki sejumlah kewajiban, antara lain membayar kontribusi kepada pemerintah daerah, memenuhi kewajiban perpajakan, menjaga dan memelihara aset, serta memanfaatkan kawasan sesuai peruntukan yang telah disepakati.

Namun, menurut Heru, dalam pelaksanaannya diduga terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi secara optimal. Dugaan tersebut antara lain meliputi keterlambatan pembayaran kontribusi, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan perubahan peruntukan usaha tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian, serta belum optimalnya pengelolaan kawasan yang disebut berdampak terhadap penurunan penerimaan daerah selama beberapa tahun terakhir.

Perhatian MAKI Jawa Timur mengacu pada surat teguran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati. Surat tersebut ditujukan kepada PT Entertainment Indonesia yang dalam dokumen disebut terkait dengan pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah PT Setiamandiri Miratama Tbk.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta. Selain itu, surat tersebut juga memuat catatan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran kontribusi kerja sama, dugaan perubahan pemanfaatan objek perjanjian tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta belum optimalnya pengelolaan kawasan yang disebut berdampak terhadap penurunan pendapatan pada tahun 2025 dan 2026.

Menurut Heru, apabila seluruh temuan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui audit maupun pemeriksaan resmi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan isi perjanjian, termasuk melakukan evaluasi total terhadap kerja sama, mempertimbangkan pemutusan kontrak apabila syarat hukumnya terpenuhi, serta mengupayakan pemulihan atas potensi kerugian keuangan daerah.

Selain meminta langkah administratif kepada pemerintah daerah, MAKI Jawa Timur juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan penelaahan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah.

«”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penelaahan secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Heru.»

Heru menambahkan bahwa pengawasan terhadap aset daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, aset milik pemerintah harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara optimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Ia juga menekankan bahwa evaluasi terhadap pengelolaan aset bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh ketentuan kontrak dilaksanakan secara konsisten, menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta melindungi kepentingan publik sebagai pemilik sesungguhnya aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan wanprestasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan MAKI Jawa Timur masih merupakan pernyataan dan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan verifikasi, audit independen, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak pengelola yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai prinsip keberimbangan, due process of law.(Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp