Home / PEMERINTAHAN / Gelombang Tuntutan Transparansi Menguat! LIPPI Jatim Minta Bupati Mojokerto Bongkar Dugaan Skema Terstruktur Pengadaan Seragam SMP Negeri Lewat Audit Menyeluruh

Gelombang Tuntutan Transparansi Menguat! LIPPI Jatim Minta Bupati Mojokerto Bongkar Dugaan Skema Terstruktur Pengadaan Seragam SMP Negeri Lewat Audit Menyeluruh

MOJOKERTO –PORTAL SATU ID Isu pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Wilayah Jawa Timur secara resmi meminta Bupati Mojokerto mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan orang tua.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 05/LIPPI-JATIM/VII/2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto. Surat itu juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh mekanisme pengadaan yang menjadi sorotan masyarakat.

Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian advokasi yang telah ditempuh organisasinya secara bertahap melalui jalur konstitusional. Menurutnya, sebelum menyampaikan laporan kepada Bupati, LIPPI telah melakukan berbagai upaya preventif dan dialog dengan para pemangku kepentingan.

Ia mengungkapkan bahwa pada 23 Juni 2026, LIPPI mengirimkan surat imbauan dan peringatan dini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengenai potensi komersialisasi pengadaan seragam peserta didik baru SMP Negeri. Surat tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar seluruh proses pengadaan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan peserta didik.

Tidak hanya itu, pada 17 Juni 2026, LIPPI juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Pertemuan tersebut baru terlaksana pada 6 Juli 2026 dengan menghadirkan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dalam forum tersebut, menurut LIPPI, muncul kesepahaman agar Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran yang memberikan pedoman mengenai mekanisme pengadaan seragam sekolah.

Namun, karena menilai kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan yang signifikan, LIPPI kemudian melayangkan surat kepada Bupati Mojokerto pada 9 Juli 2026 untuk meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pengadaan seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.

Dalam pemaparannya, Kasiono menyebut bahwa hasil pemantauan internal LIPPI terhadap sejumlah SMP Negeri menemukan pola yang menurut mereka layak mendapat perhatian serius. Organisasi tersebut mengklaim adanya kesamaan pemasok kain, keseragaman harga paket seragam yang disebut mencapai sekitar Rp956.000, serta kesamaan pola transaksi di beberapa sekolah yang dijadikan sampel pemantauan.

Menurut LIPPI, kesamaan tersebut memunculkan dugaan adanya pola koordinasi atau mekanisme yang terpusat dalam proses pengadaan seragam sekolah. Selain itu, organisasi tersebut juga mengklaim menemukan transaksi penjualan yang tidak disertai kuitansi pembayaran sehingga dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Meski demikian, LIPPI menegaskan bahwa seluruh hasil pemantauan tersebut masih merupakan temuan awal yang memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto maupun lembaga pengawas lainnya. Karena itu, mereka meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti dugaan tersebut, LIPPI menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan murni merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan. Organisasi itu menyatakan ingin mengawal keterjangkauan biaya pendidikan, melindungi kepentingan wali murid, memperkuat kemandirian sekolah dan komite sekolah dalam mengambil kebijakan sesuai kondisi masyarakat, serta mengembalikan fungsi koperasi sekolah sebagai sarana pembelajaran kewirausahaan, pendidikan ekonomi, dan pelayanan kebutuhan peserta didik.

LIPPI juga menilai bahwa setiap transaksi yang melibatkan dana masyarakat semestinya dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, LIPPI berharap Bupati Mojokerto segera memberikan respons atas permohonan pemeriksaan khusus tersebut serta menginstruksikan instansi terkait melakukan evaluasi secara objektif dan independen. Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

LIPPI juga mengajak seluruh orang tua peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat luas untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pengadaan seragam di sekolah. Menurut mereka, keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, maupun pihak SMP Negeri yang disebut dalam laporan LIPPI belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak LIPPI Jawa Timur dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp