Home / PEMERINTAHAN / Dugaan Markup Seragam SMP Mojokerto Kian Jadi Sorotan, LIPPI Desak Bupati Bertindak Cepat Demi Transparansi dan Perlindungan Hak Wali Murid

Dugaan Markup Seragam SMP Mojokerto Kian Jadi Sorotan, LIPPI Desak Bupati Bertindak Cepat Demi Transparansi dan Perlindungan Hak Wali Murid

MOJOKERTO //PORTAL SATU ID Polemik dugaan markup harga pengadaan seragam bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Jawa Timur menyatakan telah dua kali menyampaikan surat laporan kepada Bupati Mojokerto terkait dugaan indikasi pungutan dalam pengadaan seragam sekolah. Namun hingga saat ini, menurut LIPPI, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ketua LIPPI Jawa Timur, Kasiono, menyampaikan bahwa belum adanya respons atas laporan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang dinilai berkaitan dengan transparansi tata kelola pendidikan dan beban ekonomi orang tua siswa.

“Kami berharap Bupati Mojokerto memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan langkah penyelesaian yang objektif agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan,” ujar Kasiono saat dikonfirmasi media.

Menurut Kasiono, LIPPI menerima berbagai keluhan dari sejumlah wali murid mengenai tingginya harga paket seragam yang ditawarkan di beberapa sekolah. Ia juga menyebut sebagian masyarakat memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir akan dampak sosial terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak LIPPI dan belum dapat diverifikasi secara independen.

LIPPI mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya selisih harga antara paket seragam yang ditawarkan kepada wali murid dengan harga produk sejenis di pasaran. Berdasarkan data yang disampaikan LIPPI, harga paket seragam di beberapa sekolah disebut berkisar Rp956.500, sementara menurut hasil perbandingan yang dilakukan organisasi tersebut, produk dengan jenis dan kualitas yang dinilai setara dapat diperoleh di pasaran dengan kisaran Rp500.000. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Atas dasar temuan tersebut, LIPPI meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah, termasuk menelusuri apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi wali murid.

Selain meminta evaluasi, LIPPI juga mendesak Bupati Mojokerto memberikan klarifikasi resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Menurut organisasi tersebut, penjelasan yang terbuka sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di sektor pendidikan.

LIPPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku serta mendukung penyelesaian yang objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum. Organisasi tersebut berharap hasil evaluasi nantinya mampu memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan LIPPI. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan diperbarui apabila terdapat perkembangan informasi atau keterangan resmi dari pihak terkait (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp