Home / PEMERINTAHAN / Polemik Demokrasi RT Kepung Timur Menghangat, Warga Gandeng LP3-NKRI Kawal Hak Partisipasi dan Desak Klarifikasi

Polemik Demokrasi RT Kepung Timur Menghangat, Warga Gandeng LP3-NKRI Kawal Hak Partisipasi dan Desak Klarifikasi

KEDIRI //PORTAL SATU ID Polemik mengenai rencana pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Kepung Timur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan diskusi mengenai pelaksanaan demokrasi di tingkat lingkungan. Sejumlah warga menyampaikan bahwa proses pemilihan RT yang telah direncanakan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya karena diduga terdapat intervensi yang menghambat pelaksanaan musyawarah warga. Dugaan tersebut mendorong sebagian warga menempuh jalur penyampaian aspirasi secara konstitusional dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat, warga Dusun Kepung Timur melibatkan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) untuk memberikan pendampingan dalam proses penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Desa Kepung maupun instansi terkait. Pendampingan tersebut ditujukan agar setiap aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara tertib, damai, objektif, serta mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut keterangan sejumlah warga, pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat lingkungan yang selama ini dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat. Mereka berpandangan bahwa setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus RT, sehingga proses pembentukan kepengurusan diharapkan berlangsung secara terbuka, partisipatif, adil, dan menjunjung tinggi asas kesetaraan.

Secara normatif, pembentukan dan pemilihan pengurus Rukun Tetangga di Kabupaten Kediri mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk berdasarkan aspirasi, kebutuhan, dan hasil musyawarah masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil musyawarah masyarakat menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan atau mengesahkan kepengurusan RT melalui Surat Keputusan (SK). Oleh sebab itu, masyarakat berharap seluruh tahapan pembentukan pengurus RT tetap mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, musyawarah, kepastian hukum, serta partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

LP3-NKRI menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal penyampaian aspirasi masyarakat melalui pendekatan dialogis, musyawarah, dan mekanisme hukum apabila diperlukan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Masyarakat berharap kehadiran LP3-NKRI dapat memperkuat proses penyelesaian yang menjunjung tinggi transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas. Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan bersama, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi di tingkat lingkungan.

Apabila benar terdapat larangan atau bentuk intervensi yang menghambat pelaksanaan pemilihan RT di luar mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, dan fasilitasi penyelesaian secara objektif agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, serta partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Kepung, termasuk Kepala Desa Kepung, memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas informasi dan dugaan yang berkembang. Penyampaian keterangan dari seluruh pihak dinilai penting untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa juga menilai bahwa setiap perbedaan pandangan dalam proses pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sosial, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian yang diterima oleh semua pihak.

Masyarakat Dusun Kepung Timur berharap polemik ini dapat berakhir melalui dialog yang konstruktif, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan musyawarah. Dengan demikian, keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat Desa Kepung tetap terjaga, sementara hak warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di lingkungan tempat tinggalnya terlindungi secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp