SURABAYA –PORTAL SATU ID Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengembangan penyidikan melalui sejumlah jalur dan klaster perkara sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026), oleh Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein. Dalam pemaparannya, KPK menjelaskan perkembangan penanganan perkara pada beberapa klaster penyidikan, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan terhadap sejumlah pihak sesuai kebutuhan proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi atas konsistensi KPK dalam mengembangkan penyidikan perkara yang dinilai memiliki arti penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Heru, keberlanjutan proses penyidikan harus mampu mengungkap seluruh rangkaian perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
«”Kami akan terus mengawal dan memantau secara melekat perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Heru Satriyo.»
Ia menegaskan bahwa MAKI Jatim akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dengan menghormati setiap tahapan proses hukum serta menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyidik, penuntut umum, dan lembaga peradilan.
MAKI Jatim Mendorong Seluruh Jalur Penyidikan Dikembangkan
Heru Satriyo menjelaskan, berdasarkan informasi yang diikuti MAKI Jatim, penanganan perkara dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur dilakukan melalui sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Karena itu, MAKI Jatim berharap seluruh jalur penyidikan yang telah dibuka dapat terus dikembangkan secara menyeluruh berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.
«”Dari tujuh sprindik yang kami ketahui, kami berharap seluruhnya dapat dikembangkan sesuai hasil penyidikan KPK sehingga setiap pihak yang memiliki keterkaitan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru.»
Menurutnya, pengembangan penyidikan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Heru juga mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, objektivitas pemeriksaan, serta pembuktian berdasarkan hukum acara pidana.
MAKI Jatim Siapkan Penelusuran Dugaan Konflik Kepentingan
Selain mengawal perkembangan perkara dana hibah Pokir, MAKI Jatim mengungkapkan tengah melakukan penelusuran internal terhadap dugaan konflik kepentingan yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Heru Satriyo mengatakan hasil penelusuran tersebut akan disampaikan kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
«”Kami berencana menyerahkan hasil penelusuran tim kepada KPK sebagai informasi awal. Selanjutnya menjadi kewenangan penuh KPK untuk menilai apakah informasi tersebut memiliki relevansi dan nilai pembuktian dalam proses penyidikan,” ujarnya.»
Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang diterima aparat penegak hukum harus diuji secara profesional melalui proses verifikasi, analisis dokumen, pemeriksaan fakta, dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Akuntabel
MAKI Jatim kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam menangani perkara dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut organisasi tersebut, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, MAKI Jatim juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Red).






