Home / PEMERINTAHAN / Sorotan Memuncak! MAKI Jatim Minta Audit Total Legalitas Arena Padel Permata Juanda, Desak Penutupan, Pembongkaran, dan Penelusuran Dugaan Penyimpangan Perizinan

Sorotan Memuncak! MAKI Jatim Minta Audit Total Legalitas Arena Padel Permata Juanda, Desak Penutupan, Pembongkaran, dan Penelusuran Dugaan Penyimpangan Perizinan

SIDOARJO –PORTAL SATU ID Sabtu (25/7/26) Polemik pembangunan arena olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah melakukan investigasi lapangan dan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan mengambil langkah resmi dengan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, maupun mekanisme pembangunan di kawasan hunian.

Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo. Dalam surat tersebut, organisasi akan meminta evaluasi administrasi secara komprehensif, pemeriksaan teknis terhadap dokumen perizinan, serta penerbitan rekomendasi penghentian operasional dan pembongkaran bangunan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Perumahan Permata Juanda, yang dahulu dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai kawasan yang masih berada dalam pengelolaan pengembang, setiap pembangunan baru pada prinsipnya wajib memperoleh persetujuan resmi guna menjaga kesesuaian tata ruang, fungsi lingkungan, keamanan kawasan, serta kepentingan seluruh penghuni.

Hasil investigasi awal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyebutkan adanya bangunan permanen yang kini difungsikan sebagai arena olahraga padel komersial di tengah kawasan hunian. Menurut MAKI Jatim, kondisi tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan, sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Perhatian MAKI Jatim terhadap persoalan tersebut juga dilandasi keberadaan sekretariat organisasi yang berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda. Karena itu, organisasi mengaku memiliki kepentingan untuk mengawasi berbagai aktivitas pembangunan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap tata kelola kawasan dan hak-hak warga.

Dalam proses klarifikasi, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah menerbitkan izin pembangunan arena padel tersebut. Bahkan, menurut seorang sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola disebut baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan konstruksi berjalan.

Pendalaman informasi juga dilakukan kepada salah seorang pejabat DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo berinisial “Y”. Berdasarkan keterangan yang diperoleh MAKI Jatim, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut memiliki peruntukan sebagai bangunan hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga komersial. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Selain dugaan persoalan perizinan, MAKI Jatim mengungkap dugaan adanya pemanfaatan sekitar dua meter lahan fasilitas umum (fasum) yang disebut menjadi bagian dari area bangunan arena padel. Menurut hasil investigasi internal organisasi, lahan tersebut merupakan aset kawasan yang pada waktunya direncanakan untuk diserahkan kepada warga sebagai fasilitas umum perumahan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, MAKI Jatim menilai persoalan tidak hanya menyangkut aspek administrasi pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni kawasan.

Informasi yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga menyebut arena padel tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial “E”. Lokasi itu sebelumnya disebut digunakan sebagai kandang kuda sebelum dibongkar dan kemudian dialihfungsikan menjadi arena olahraga padel yang bersifat komersial.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses administrasi dan legalitas bangunan memperoleh kepastian hukum.

«”Insya Allah Senin kami akan mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak diterbitkannya rekomendasi penutupan operasional serta pembongkaran bangunan padel di kawasan Permata Juanda. Kami juga meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya agar semuanya terang dan transparan,” tegas Heru.»

Heru menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan dalam proses penerbitan maupun pengawasan perizinan, MAKI Jatim meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa. Pernyataan tersebut merupakan sikap MAKI Jatim berdasarkan hasil investigasi internal dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila memperoleh kuasa dari pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan fasilitas umum maupun persoalan hukum lain yang berkaitan dengan pembangunan arena padel tersebut.

MAKI Jatim berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman sehingga setiap pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, serta menghormati hak masyarakat dan kepentingan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Inti Permata Juanda, pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan arena padel, maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas hasil investigasi dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp