Home / POLRI / Hanya Lewat WhatsApp, Surat Kehilangan Bisa Beres dalam 10 Menit dan Gratis Diantar: Polsek Gubeng Gebrak Pelayanan Lewat SREGEP

Hanya Lewat WhatsApp, Surat Kehilangan Bisa Beres dalam 10 Menit dan Gratis Diantar: Polsek Gubeng Gebrak Pelayanan Lewat SREGEP

SURABAYA —PORTAL SATU ID Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Komitmen tersebut kini diwujudkan melalui sebuah inovasi pelayanan bernama SREGEP atau SPKT REspon GErak cePat.

Melalui inovasi ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Gubeng kini dapat mengurus Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Cukup melalui layanan WhatsApp SREGEP Polsek Gubeng di nomor 0813-7696-8906, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkan data diri dan informasi mengenai dokumen atau barang yang hilang.

Inovasi tersebut menjadi langkah nyata Polsek Gubeng dalam memanfaatkan teknologi untuk memangkas alur pelayanan sekaligus memberikan kemudahan yang lebih besar kepada masyarakat.

Kirim Data Lewat WhatsApp, Petugas Langsung Verifikasi

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SREGEP cukup mengirimkan nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta melampirkan foto KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang masuk.

Apabila data telah dinyatakan lengkap dan valid, proses pembuatan Surat Keterangan Kehilangan segera dilakukan. Dengan mekanisme pelayanan yang praktis tersebut, estimasi waktu pelayanan dapat dilakukan sekitar 10 menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre langsung di kantor polisi hanya untuk mengurus surat kehilangan.

Selesai Dibuat, Bhabinkamtibmas Antar Langsung ke Rumah

Keunggulan SREGEP tidak hanya berhenti pada proses pengajuan yang mudah melalui WhatsApp.

Setelah Surat Keterangan Kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon.

Yang semakin menarik, seluruh pelayanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya atau GRATIS.

Pelayanan jemput bola ini menjadi salah satu bentuk nyata pendekatan Polsek Gubeng dalam menghadirkan polisi yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Warga cukup mengirimkan data dari rumah, petugas melakukan verifikasi dan pemrosesan, kemudian surat yang telah selesai diantarkan langsung kepada pemohon.

Mudahkan Pengurusan Dokumen Penting

Layanan SREGEP hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami kehilangan berbagai dokumen penting.

Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, hingga dokumen dan surat penting lainnya dapat diajukan melalui layanan tersebut sesuai ketentuan dan hasil verifikasi petugas.

Namun, layanan ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng.

Sementara itu, untuk kehilangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelayanan Kepolisian yang Makin Modern dan Humanis

Kehadiran SREGEP menunjukkan bahwa Polsek Gubeng terus mengikuti perkembangan zaman dengan menghadirkan pelayanan kepolisian berbasis teknologi.

Pemanfaatan WhatsApp sebagai sarana pelayanan memungkinkan komunikasi antara masyarakat dan petugas berlangsung lebih cepat, sederhana, dan mudah dijangkau.

Namun, lebih dari sekadar pelayanan digital, SREGEP juga mengedepankan sisi humanis. Polisi tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi melalui peran Bhabinkamtibmas, pelayanan justru dihadirkan langsung hingga ke rumah warga.

“Cepat dalam merespons, mudah dalam proses, dan hadir langsung di tengah masyarakat,” menjadi semangat yang tercermin dalam inovasi SPKT REspon GErak cePat.

Melalui SREGEP, Polsek Gubeng terus berupaya membangun pelayanan yang lebih efektif, transparan, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagi warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng dan membutuhkan pengurusan Surat Keterangan Kehilangan atau LP Model C, dapat menghubungi layanan WhatsApp SREGEP Polsek Gubeng di nomor 0813-7696-8906.

Polsek Gubeng Senantiasa Menjadi Lebih Baik (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp