SURABAYA —PORTAL SATU ID Penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi yang dikaitkan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik/dosen di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur memasuki fase yang mendapat perhatian serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
MAKI Jatim meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang dipanggil, tetapi mengurai seluruh rangkaian persoalan berdasarkan dokumen dan fakta. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dasar hukum pungutan, mekanisme penetapan dan pembayaran, pihak yang menerima serta mengelola dana, penggunaan uang hingga pertanggungjawaban administrasinya.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., mengatakan proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan terukur.
“MAKI Jatim menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan. Karena statusnya masih penyelidikan, maka yang paling penting sekarang adalah membuka fakta berdasarkan dokumen, aliran dana, dasar hukum pungutan, serta siapa saja yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” ujar Heru.
Menurut Heru, penyelidikan justru menjadi ruang untuk menguji semua informasi yang muncul, baik yang berasal dari laporan maupun keterangan pihak yang memberikan bantahan.
Pemanggilan Prof. Akhmad Muzakki Harus Dibaca sebagai Klarifikasi
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin menguat setelah Kejari Tanjung Perak membenarkan adanya pemanggilan Prof. Akhmad Muzakki untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026, dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026.
MAKI Jatim meminta pemanggilan tersebut tidak ditafsirkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
“Pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Tetapi di sisi lain, penyelidikan juga harus mampu menjawab seluruh pertanyaan publik secara objektif dan terukur,” tegas Heru.
Kejari Tanjung Perak sendiri menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.
Dengan posisi tersebut, pemeriksaan masih dapat diarahkan untuk menguji berbagai informasi mengenai kegiatan sertifikasi, termasuk dugaan penerimaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang menjadi bagian dari laporan.
MAKI Minta Legalitas Pungutan Dibuka Terang
Heru menyebut terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen.
Pertama, apa dasar hukum setiap pungutan yang dilakukan.
Kedua, siapa yang menetapkan besaran pungutan dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Ketiga, kepada siapa dana disetorkan dan melalui rekening atau mekanisme pembayaran apa.
Keempat, siapa yang memiliki kewenangan menerima serta mengelola dana.
Kelima, bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban administrasinya.
Keenam, untuk kegiatan apa dana digunakan serta apa bukti penggunaannya.
“Kalau memang seluruh pungutan mempunyai dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan administrasi, juga harus dijelaskan administrasinya. Dan kalau dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pidana, tentu Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Heru.
Menurutnya, pemeriksaan berbasis dokumen diperlukan untuk menguji perbedaan keterangan yang muncul antara pihak pelapor dengan pihak yang memberikan bantahan.
Rp897,05 Juta Masih Berstatus Angka dalam Laporan
Dalam perkembangan perkara tersebut, DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) sebelumnya menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.
Dalam laporan tersebut disebut adanya dugaan pungutan sekitar Rp897,05 juta yang dikaitkan dengan sejumlah kegiatan sertifikasi dosen.
Namun, Heru meminta angka tersebut tidak langsung disebut sebagai kerugian negara.
“Kita jangan mendahului proses hukum. Sampai sekarang yang harus dipegang adalah bahwa Kejaksaan masih melakukan penyelidikan. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada angka kerugian negara yang diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Dengan demikian, angka Rp897,05 juta tersebut perlu ditempatkan sebagai angka yang disebut dalam laporan pihak pelapor dan masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kopertais Punya Versi Berbeda
Di sisi lain, pihak Kopertais Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya telah membantah tuduhan pungutan liar.
Sekretaris Kopertais Wilayah IV Jatim, Muhammad Hasan Ubaidillah, menyatakan kegiatan pendampingan teknis merupakan inisiatif mandiri melalui Forum Pimpinan PTKIS karena tidak tersedianya anggaran negara untuk kegiatan tersebut.
Pihak Kopertais juga menyatakan mekanisme kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji secara objektif melalui penyelidikan.
“Perbedaan antara laporan atau dugaan dengan bantahan pihak yang disebut harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa persoalan secara menyeluruh, bukan menjadi ruang untuk saling menuduh,” kata Heru.
MAKI: Telusuri dari Hulu hingga Hilir
MAKI Jatim menilai pemeriksaan perkara tersebut perlu dilakukan secara utuh, bukan hanya berdasarkan siapa yang dipanggil atau siapa yang melaporkan.
“MAKI Jatim mendorong Kejaksaan bekerja secara profesional, independen dan transparan. Periksa dokumennya, periksa mekanisme pungutannya, periksa pertanggungjawabannya, dan telusuri aliran dananya apabila memang diperlukan. Dari sana publik akan mengetahui apakah persoalan ini hanya menyangkut administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana,” tandas Heru.
Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut memberikan keterangan yang diperlukan penyelidik dan menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, jangan ada yang kebal terhadap pemeriksaan, tetapi juga jangan ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum selesai. MAKI Jatim akan melihat perkembangan perkara ini berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih menyatakan perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana, belum ada penetapan tersangka, dan belum diumumkan adanya kerugian negara.
Karena itu, fokus penyelidikan kini berada pada pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Publik menunggu apakah proses tersebut mampu memberikan jawaban secara terang mengenai legalitas pungutan, mekanisme pembayaran, kewenangan pengelolaan dana, pertanggungjawaban administrasi, penggunaan dana, serta aliran uang yang menjadi objek pemeriksaan.
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan dan fakta yang berhasil diverifikasi oleh aparat penegak hukum (Red).






