KEDIRI, 12 Juni 2026 –PORTAL SATU ID Harapan untuk memperoleh kepastian hukum masih menjadi penantian panjang bagi Denis Kurniawan, warga Desa Tanggung Mulyo, Kabupaten Kediri. Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang telah ia ajukan sejak tahun 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian penyelesaian perkara. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) yang menilai perlunya transparansi dan percepatan penanganan perkara demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Denis Kurniawan kepada Polres Kediri dan teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: LPM/7/V/2024/SPKT tertanggal 8 Mei 2024. Seiring berjalannya proses hukum, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/144/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, seorang terlapor berinisial SF diduga melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil penyidikan maupun kepastian hukum yang dapat menjawab harapan pelapor.
Denis Kurniawan mengaku kecewa karena perkara yang telah berjalan cukup lama itu belum menunjukkan progres yang jelas. Menurutnya, meskipun proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, dirinya masih menunggu kejelasan mengenai langkah lanjutan yang akan diambil oleh penyidik.
Dalam perjalanan perkara tersebut, pelapor memang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/424/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 Juni 2025. Namun menurut pelapor, isi surat tersebut belum memberikan gambaran yang cukup mengenai perkembangan substansial penyidikan ataupun target penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
Situasi ini kemudian mendapat perhatian dari LP3-NKRI yang menilai bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Perwakilan Tim Advokasi dan Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menyatakan bahwa lambannya perkembangan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Kami memahami bahwa setiap proses penyidikan memiliki tingkat kesulitan dan kompleksitas yang berbeda. Namun ketika sebuah perkara telah berjalan dalam waktu yang cukup lama tanpa perkembangan yang jelas, tentu masyarakat akan bertanya. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang terbuka menjadi sangat penting,” ujar Hadi Susanto.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara bukan hanya menjadi kebutuhan pelapor, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
LP3-NKRI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, lembaga tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang mereka ajukan. Transparansi adalah bagian dari pelayanan hukum yang berkeadilan,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, LP3-NKRI meminta Polres Kediri memberikan penjelasan secara terbuka terkait faktor-faktor yang menyebabkan proses penyidikan belum mencapai tahap penyelesaian. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
LP3-NKRI juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian perkara yang telah memenuhi unsur hukum dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setiap laporan masyarakat, menurut lembaga tersebut, harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum maupun lambannya penegakan hukum.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum. Ketika perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan yang memadai, maka kepercayaan publik dapat tergerus. Kepastian hukum adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijaga,” lanjut Hadi Susanto.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Polres Kediri. Belum terdapat keterangan resmi mengenai tahapan lanjutan yang akan ditempuh maupun estimasi waktu penyelesaian perkara.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam memberikan kejelasan terhadap perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata menyangkut satu laporan dugaan tindak pidana, melainkan juga menyangkut komitmen institusi penegak hukum dalam mewujudkan prinsip keadilan, transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum.
LP3-NKRI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga tersebut. Dengan keterbukaan informasi dan penanganan perkara yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dapat terus terjaga dan keadilan dapat dirasakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
LP3-NKRI
Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Masyarakat(Red).




