Kediri – Portal Satu Id Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media sebagai pilar kontrol sosial memiliki posisi strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Namun di tengah pentingnya fungsi tersebut, muncul fenomena yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM maupun media untuk melakukan intervensi, tekanan, hingga intimidasi terhadap pelaku usaha.
Fenomena ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat karena bertentangan dengan esensi kontrol sosial yang sesungguhnya. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta, sebagian oknum diduga memanfaatkan atribut organisasi atau profesi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Kediri mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya pihak-pihak yang datang membawa identitas media atau lembaga tertentu kemudian melakukan tekanan terhadap aktivitas usaha yang mereka jalankan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan iklim usaha yang tidak sehat serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman bagi para investor maupun pelaku usaha lokal.
Padahal, media memiliki fungsi utama sebagai penyampai informasi, sarana edukasi publik, sekaligus pengawas sosial yang bekerja berdasarkan fakta, data, dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara LSM berperan sebagai mitra kritis yang mengawal kebijakan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta mendorong terciptanya tata kelola yang lebih baik melalui mekanisme yang objektif dan bertanggung jawab.
Praktik yang diduga mengarah pada intimidasi, tekanan, maupun intervensi dengan mengatasnamakan kontrol sosial tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mencoreng nama baik ribuan insan pers dan aktivis LSM yang selama ini bekerja secara profesional dan berintegritas. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi kontrol sosial dapat terkikis karena ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan profesinya.
Pengawasan dan kritik terhadap kebijakan maupun aktivitas usaha merupakan bagian dari hak demokratis yang dilindungi undang-undang. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak boleh mengarah pada tindakan pemaksaan, intimidasi, pemerasan, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat juga diharapkan semakin cerdas dalam membedakan antara kritik yang konstruktif dengan tindakan yang bermotif kepentingan pribadi. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi, pemerasan, atau intimidasi yang mengatasnamakan media maupun LSM, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial sejatinya merupakan amanah yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat luas, bukan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.
“Kontrol sosial adalah amanah untuk kepentingan masyarakat, bukan sarana tekanan demi kepentingan pribadi,” tegas Hadi Susanto.
Ia berharap marwah profesi jurnalis dan organisasi kemasyarakatan tetap terjaga melalui penegakan etika, profesionalisme, serta tindakan hukum yang tegas terhadap setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan identitas media maupun LSM. Dengan demikian, fungsi kontrol sosial dapat kembali ditempatkan sebagai instrumen demokrasi yang sehat, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat (Red).






