Home / POLRI / Dugaan Aliran Uang di Balik Lepasnya Empat Pengguna Sabu, Hasil Investigasi GIAN Jatim dan LP3 NKRI Soroti Penanganan Kasus Narkoba di Sidoarjo

Dugaan Aliran Uang di Balik Lepasnya Empat Pengguna Sabu, Hasil Investigasi GIAN Jatim dan LP3 NKRI Soroti Penanganan Kasus Narkoba di Sidoarjo

SIDOARJO //PORTAL SATU ID Dugaan adanya praktik penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Investigasi LP3 NKRI bersama Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Jawa Timur mengungkap temuan lapangan yang mengarah pada dugaan mekanisme penyelesaian perkara melalui pembayaran sejumlah uang terhadap empat orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidoarjo.

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi melakukan serangkaian penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber terkait penangkapan empat orang yang diketahui bernama Amir, Vebri, Sandi, dan Egik. Keempatnya disebut diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, keempat orang tersebut dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing pada keesokan harinya. Informasi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum para pihak yang diamankan serta proses penanganan perkara yang dilakukan setelah penangkapan berlangsung.

Wakil Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Jawa Timur sekaligus perwakilan Tim Investigasi LP3 NKRI, , mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang narasumber yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang diamankan.

Menurut keterangan yang diterima tim investigasi pada 19 Juni 2026, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang agar proses hukum terhadap para pengguna tersebut tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, nominal yang disebutkan tidak sama. Tiga orang disebut diminta sekitar Rp10 juta per orang, sedangkan satu orang lainnya, yakni Vebri, disebut mencapai Rp35 juta,” ujar Hadi.

Tim investigasi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa adanya proses klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

Selain dugaan permintaan uang, narasumber juga menyebut bahwa salah satu pihak yang diamankan diduga memperoleh bantuan dari kerabat yang berprofesi sebagai anggota kepolisian. Namun informasi tersebut juga masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.

Dalam upaya memperdalam investigasi, tim melakukan penelusuran di lingkungan tempat tinggal para pihak yang disebutkan. Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah warga mengaku pernah mendengar isu serupa terkait penanganan perkara narkotika yang diduga berakhir dengan penyelesaian melalui pembayaran tertentu.

Beberapa warga bahkan menyebut bahwa kabar mengenai adanya praktik “tebus perkara” bukan pertama kali terdengar di wilayah tersebut. Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang di masyarakat tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan pembuktian hukum.

“Kami menemukan adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik serupa. Namun seluruh temuan tersebut tetap harus diuji dan diverifikasi oleh institusi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” kata Hadi.

Menyikapi informasi yang berkembang, Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna memperoleh penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan, status hukum empat orang yang diamankan, serta berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Namun hingga laporan investigasi ini disusun, pihak investigasi mengaku belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Kami berharap ada penjelasan terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” tegas Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menilai apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin internal, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek pidana karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Atas dasar itu, Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur mendorong agar fungsi pengawasan internal kepolisian melakukan penelusuran menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Secara normatif, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, menerima imbalan untuk menghentikan proses hukum, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pemeriksaan kode etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Laporan investigasi ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi LP3 NKRI dan GIAN Jawa Timur. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian yang sah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan informasi, redaksi dan tim investigasi membuka ruang seluas-luasnya kepada Polresta Sidoarjo, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait guna memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Sidoarjo (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp