Home / PEMERINTAHAN / Transparansi Seragam SMP Negeri Mojokerto Memasuki Ujian: Surat Refund Wali Murid Resmi Diterima, Tuntutan Akuntabilitas Dana Kini Menunggu Jawaban Sekolah

Transparansi Seragam SMP Negeri Mojokerto Memasuki Ujian: Surat Refund Wali Murid Resmi Diterima, Tuntutan Akuntabilitas Dana Kini Menunggu Jawaban Sekolah

MOJOKERTO //PORTAL SATU ID Polemik pengadaan paket seragam di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto memasuki babak yang semakin krusial. Setelah berbagai keluhan disampaikan melalui media sosial dan forum diskusi masyarakat, kini para orang tua/wali murid memilih menempuh jalur administratif dengan menyerahkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pihak sekolah beserta komite sekolah.

Surat yang telah diterima secara resmi dengan bukti penerimaan administrasi tersebut menjadi penanda bahwa aspirasi masyarakat kini bergerak ke jalur formal. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam, rincian biaya, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para wali murid.

Para orang tua berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan dialog sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Wali Murid Minta Rincian Harga dan Evaluasi Biaya Paket Seragam

Dalam surat tuntutannya, para wali murid menjelaskan bahwa mereka telah membayar paket seragam sebesar Rp956.000 untuk setiap peserta didik baru. Menurut mereka, pembayaran dilakukan agar anak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan perlengkapan yang dibutuhkan sejak awal tahun ajaran.

Namun demikian, para wali murid mengaku belum memperoleh kuitansi resmi yang merinci harga masing-masing jenis seragam maupun atribut sekolah. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang telah dibayarkan.

Selain meminta rincian harga, para wali murid juga meminta dilakukan evaluasi terhadap besaran biaya paket seragam. Berdasarkan perbandingan dengan kisaran harga yang mereka anggap wajar di pasaran, mereka memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp356.000 sehingga mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.

Dalam surat tersebut, para wali murid menyampaikan dua tuntutan pokok, yaitu:

1. Penerbitan kuitansi resmi yang memuat rincian harga setiap item seragam dan atribut paling lambat 3 x 24 jam.

2. Pengembalian selisih harga (refund) apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran.

 

Menurut para wali murid, tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan keterbukaan informasi serta untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembiayaan yang diterapkan.

LIPPI Jawa Timur: Aspirasi Wali Murid Merupakan Bentuk Pengawasan Masyarakat

Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang ditempuh para wali murid.

Menurutnya, penyampaian surat resmi yang disertai bukti penerimaan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan mekanisme hukum dan administrasi untuk menyampaikan aspirasi.

> “Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat tuntutan yang sudah bertanda terima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Mereka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak ada keluhan dari orang tua,” ujar Kasiono.

 

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel. Menurutnya, setiap penggunaan dana yang berasal dari masyarakat perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan guna menjaga kepercayaan publik.

Kasiono juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan mengenai transparansi tidak memperoleh tanggapan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para wali murid sesuai mekanisme yang berlaku.

> “Jika sekolah mengabaikan tuntutan transparansi ini, kami di LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid sudah siap bergerak membawa manifest jejak transaksi alternatif dan kesaksian massal ini ke Inspektorat untuk diaudit secara investigatif,” katanya.

 

Regulasi Pengadaan Seragam Ikut Disorot

Dalam keterangannya, LIPPI Jawa Timur juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah.

Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola satuan pendidikan.

Menurut LIPPI, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menunggu Klarifikasi dan Respons Sekolah

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah yang menerima surat tuntutan tersebut belum memberikan pernyataan resmi mengenai substansi tuntutan maupun langkah yang akan diambil sebagai tindak lanjut.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini terutama bersumber dari keterangan para wali murid dan LIPPI Jawa Timur. Pihak sekolah memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Publik kini menantikan respons resmi dari pihak sekolah sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Penyelesaian melalui dialog, klarifikasi, serta mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut besaran biaya pengadaan seragam, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pengelolaan dana masyarakat, akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, perlindungan hak wali murid sebagai pengguna layanan pendidikan, serta penguatan tata kelola sekolah yang profesional dan berintegritas. Diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang terbuka, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp