KEDIRI –PORTAL SATU ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian setelah Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik proyek dengan tujuan utama pembangunan jaringan irigasi tersier. Temuan tersebut dinilai memerlukan evaluasi teknis yang menyeluruh agar efektivitas program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa pengamatan di sejumlah lokasi menunjukkan adanya bangunan saluran yang dibangun di sepanjang tepi jalan dan secara visual memiliki karakteristik yang menurut hasil observasi lebih menyerupai saluran drainase daripada jaringan irigasi tersier. Menurutnya, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran, namun menjadi indikator yang patut diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, desain teknis, spesifikasi konstruksi, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain menyoroti dugaan pergeseran fungsi bangunan, LP3-NKRI juga memberikan perhatian terhadap kualitas pelaksanaan konstruksi. Penggunaan mesin molen dalam proses pencampuran material disebut bukan merupakan pelanggaran apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, aspek yang dinilai paling penting adalah apakah mutu beton, komposisi material, dimensi bangunan, volume pekerjaan, serta kualitas hasil konstruksi telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI.
LP3-NKRI menegaskan bahwa P3-TGAI merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kinerja jaringan irigasi tersier sebagai penunjang produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh sebab itu, setiap tahapan pelaksanaan proyek harus dilaksanakan secara profesional, transparan, tepat sasaran, dan mengacu pada dokumen perencanaan maupun standar teknis yang telah ditetapkan.
Atas dasar hasil pemantauan tersebut, LP3-NKRI meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), instansi teknis terkait, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum apabila diperlukan sesuai kewenangannya, untuk melakukan pemeriksaan teknis, evaluasi administratif, serta verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan fungsi maupun spesifikasi yang telah direncanakan.
Menurut LP3-NKRI, pengawasan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Evaluasi yang dilakukan secara objektif diharapkan tidak hanya mampu memastikan kepatuhan terhadap standar teknis, tetapi juga menjaga agar setiap penggunaan APBN benar-benar menghasilkan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi sektor pertanian.
LP3-NKRI juga menilai bahwa keberhasilan P3-TGAI tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik semata, melainkan dari kemampuan jaringan irigasi tersebut dalam menjalankan fungsi utamanya untuk mengalirkan air secara efektif ke lahan pertanian sehingga mampu meningkatkan produktivitas petani secara berkelanjutan.
Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang dipublikasikan masih merupakan temuan awal berdasarkan observasi lapangan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, dan asas praduga tak bersalah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan pembangunan nasional, LP3-NKRI memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Kediri hingga seluruh proses pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan. Lembaga tersebut berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, pengawas internal, dan aparat penegak hukum mampu memastikan setiap rupiah APBN diwujudkan menjadi infrastruktur irigasi yang berkualitas, tepat fungsi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan Indonesia (Tim).






