KEDIRI, JAWA TIMUR —PORTAL SATU ID Polemik kekosongan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali mengemuka. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa yang cepat, efektif, dan pasti, masih adanya jabatan perangkat desa yang belum terisi memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses pengisian serta dasar hukum yang digunakan.
Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal di tengah masih adanya kekosongan perangkat desa.
Menurut LP3-NKRI, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada alasan administratif ataupun sekadar menunggu adanya aturan baru. Pertanyaan yang justru perlu dijawab secara terbuka adalah aturan apa yang menjadi dasar dalam proses pengisian perangkat desa saat ini dan apa yang menyebabkan jabatan tersebut masih kosong.
Berdasarkan informasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang dinilai wajar untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Jika regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah tersedia, lalu apa yang menjadi kendala sehingga kekosongan perangkat desa belum juga diselesaikan?
LP3-NKRI menilai pertanyaan tersebut penting karena perangkat desa bukan sekadar posisi struktural. Keberadaan perangkat desa berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, pelayanan masyarakat, pembangunan, pemberdayaan, serta pelaksanaan berbagai program di tingkat desa.
Kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan apabila tidak segera mendapatkan kepastian penyelesaian.
Karena itu, masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat proses pengisian jabatan yang tidak mendapatkan penjelasan secara memadai.
ATURAN LAMA JANGAN DIJADIKAN ALASAN
LP3-NKRI juga menyoroti kemungkinan adanya pemahaman bahwa ketentuan lama masih dapat digunakan setelah diterbitkannya regulasi baru.
Hadi Susanto menilai persoalan tersebut harus dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat proses pengisian perangkat desa dilakukan, termasuk melihat ketentuan peralihan apabila memang terdapat aturan yang mengatur keberlanjutan proses sebelumnya.
LP3-NKRI meminta agar tidak terjadi penggunaan aturan secara parsial sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila aturan lama telah dicabut, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka konsekuensi hukumnya.
Jika masih terdapat proses sebelumnya yang dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan, dasar hukumnya perlu ditunjukkan secara jelas.
Sementara apabila proses pengisian harus menggunakan aturan baru, maka seluruh mekanismenya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik, menurut LP3-NKRI, berhak mendapatkan penjelasan yang sederhana, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
TUJUH PERTANYAAN UNTUK PEMKAB KEDIRI
LP3-NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya instansi yang membidangi pemerintahan desa, memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.
Setidaknya terdapat tujuh pertanyaan yang dinilai penting untuk mendapatkan jawaban.
Pertama, berapa jumlah jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong di Kabupaten Kediri?
Kedua, desa mana saja yang mengalami kekosongan perangkat desa?
Ketiga, apa alasan atau kendala yang menyebabkan kekosongan tersebut belum diselesaikan?
Keempat, regulasi apa yang menjadi dasar hukum proses pengisian perangkat desa saat ini?
Kelima, apakah sudah ada desa yang mengajukan proses pengisian perangkat desa tetapi belum memperoleh persetujuan atau tindak lanjut?
Keenam, apabila memang terdapat kendala regulasi, apa dasar hukum dan penjelasan resmi mengenai kendala tersebut?
Ketujuh, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian penyelesaian?
Menurut LP3-NKRI, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN BIARKAN DESA BERJALAN TANPA KEPASTIAN
LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Apabila terdapat kendala dalam pengisian perangkat desa, pemerintah dinilai seharusnya menyampaikan kendala tersebut secara terbuka. Tidak berhenti pada penjelasan mengenai masalah, tetapi juga memberikan solusi dan kepastian waktu penyelesaian.
Jangan sampai kekosongan jabatan berubah menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintahan desa membutuhkan perangkat yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. Perangkat desa memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program pemerintahan di tingkat desa.
Karena itu, LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri tidak membiarkan polemik berkembang melalui asumsi maupun informasi yang beredar dari mulut ke mulut.
Pemerintah diminta memberikan penjelasan resmi.
Sampaikan aturan yang digunakan.
Jelaskan mekanismenya.
Terangkan kendalanya apabila memang ada.
Dan apabila masih terdapat jabatan yang kosong, sampaikan bagaimana serta kapan proses penyelesaiannya.
KEPASTIAN HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK MENJADI TARUHAN
Persoalan kekosongan perangkat desa pada akhirnya bukan hanya menyangkut jabatan atau struktur pemerintahan. Di balik persoalan tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan secara efektif dan berkesinambungan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa urusan administrasi, pelayanan publik, pembangunan, dan program pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Karena itu, keterbukaan Pemerintah Kabupaten Kediri menjadi penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila proses pengisian memang sedang berjalan, masyarakat perlu mengetahui tahapan dan mekanismenya. Jika terdapat kendala, pemerintah perlu menjelaskan penyebab serta dasar hukumnya. Jika terdapat ketentuan yang menjadi penghambat, penjelasan resmi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan “mengapa masih kosong”, tetapi dapat diarahkan pada solusi konkret mengenai “bagaimana dan kapan kekosongan tersebut diselesaikan”.
LP3-NKRI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan kekosongan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI juga menyatakan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun pihak-pihak terkait. Hal tersebut diperlukan agar setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi berdasarkan fakta dan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.
Kini publik menunggu jawaban yang jelas.
Berapa jumlah jabatan yang kosong?
Mengapa belum terisi?
Regulasi apa yang digunakan?
Apa kendalanya?
Dan kapan penyelesaiannya?
Sebab yang membutuhkan kepastian bukan hanya pemerintah desa, tetapi masyarakat Kabupaten Kediri yang berhak memperoleh pelayanan pemerintahan secara efektif, transparan, profesional, dan berdasarkan hukum (Red).






