SURABAYA – PORTAL SATU ID Persoalan aktivitas pertambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Kegiatan yang dikaitkan dengan Koperasi Mutiara Kelud tersebut kini mendapat sorotan tajam setelah muncul informasi bahwa izin usaha pertambangan (IUP) koperasi itu disebut telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di tengah informasi mengenai pencabutan izin tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi justru disebut masih berlangsung. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: atas dasar legalitas apa kegiatan pertambangan tersebut masih berjalan dan sejauh mana pengawasan pemerintah dilakukan?
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan tanpa legalitas yang sah, apabila nantinya terbukti, bukan hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan. Aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan kewajiban pertambangan, lingkungan, penerimaan negara maupun daerah, serta aspek hukum lainnya.
Informasi mengenai pencabutan IUP Koperasi Mutiara Kelud sebelumnya disebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S., kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan Mili.id pada 28 Juli 2026.
Namun, ketika kembali dimintai tanggapan terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, Aftabuddin mengatakan bahwa Dinas ESDM Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.
“Kami sudah proses koordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelesaian,” ujar Aftabuddin.
Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan lanjutan mengenai bentuk penyelesaian yang sedang dipersiapkan. Apakah pemerintah akan mengambil langkah penghentian aktivitas apabila ditemukan kegiatan tanpa legalitas, atau terdapat mekanisme administrasi tertentu yang masih dapat ditempuh oleh pihak pengelola?
Aftabuddin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan legalitas dan prosedur yang berlaku.
“Dilihat hasil koordinasi dulu ya, secara prinsip semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi semua prosedur serta kewajiban dalam mengelola pertambangan,” katanya.
MAKI Jatim: Jika Tak Berizin, Harus Dihentikan
Sikap lebih keras disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo.
Heru meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan status legalitas pertambangan tersebut berada dalam ketidakjelasan. Menurut dia, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan memang tidak memiliki izin yang sah, aktivitas tersebut semestinya dihentikan.
“Karena praktik penambangan liar yang sekarang berlangsung sangat merugikan negara dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” ujar Heru.
Ia menilai Dinas ESDM Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Timur berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, Heru meminta adanya tindakan konkret, bukan sekadar koordinasi.
“Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh tudingan mengenai aktivitas tanpa izin maupun dugaan kerugian negara tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
MAKI Jatim Siapkan Laporan ke Kejati Jatim
Sorotan tersebut kini bergerak menuju ranah hukum. Heru memastikan MAKI Jatim akan membawa persoalan pertambangan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Menurut Heru, laporan tersebut diperlukan untuk menguji secara hukum apakah terdapat pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti.
“Ini bukan kasus sepele, ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut. Kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim,” kata Heru.
Ia juga menyinggung adanya perkara sebelumnya yang berkaitan dengan sektor ESDM Jawa Timur dan persoalan perizinan pertambangan. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara ketat dan transparan.
“Apa memang ESDM Jatim tidak kapok setelah apa yang terjadi di tubuh ESDM Jatim tahun kemarin yang beberapa pejabatnya kini duduk di kursi pesakitan akibat korupsi tentang surat perizinan tambang,” ujar Heru.
Ia menegaskan MAKI Jatim akan terus mengawal persoalan tersebut apabila laporan benar-benar disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“MAKI Jatim tidak pernah main-main kalau urusan korupsi, camkan itu,” tambahnya.
Status Izin dan Aktivitas Tambang Kini Jadi Pertanyaan Utama
Polemik Mutiara Kelud pada akhirnya bermuara pada satu persoalan mendasar: bagaimana status legalitas kegiatan pertambangan di Rejoso setelah adanya informasi bahwa IUP telah dicabut?
Pemerintah perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan. Jika izin memang telah dicabut dan tidak ada dasar hukum lain yang memungkinkan aktivitas berjalan, maka tindakan penghentian sesuai ketentuan menjadi hal yang perlu dipastikan.
Sebaliknya, jika terdapat proses administrasi atau dasar legalitas tertentu yang masih berlaku, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran.
Rencana MAKI Jatim melaporkan persoalan ini ke Kejati Jatim membuat kasus tersebut berpotensi memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih serius. Aparat penegak hukum nantinya dapat menilai berdasarkan bukti apakah terdapat pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, kerugian negara, atau persoalan lain yang memenuhi unsur hukum.
Publik kini menunggu tindakan nyata pemerintah, terutama terkait verifikasi status IUP, pemeriksaan aktivitas di lapangan, serta kejelasan langkah penyelesaian yang sebelumnya disampaikan Dinas ESDM Jawa Timur.
Sebab, jika sebuah aktivitas pertambangan disebut tidak lagi memiliki izin tetapi masih berjalan, maka pertanyaan mengenai legalitas, pengawasan, kewajiban negara, dan potensi konsekuensi hukumnya tidak cukup dijawab dengan koordinasi. Semuanya membutuhkan kepastian berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penegakan hukum yang transparan (Red).






