Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Soroti Pengembangan Kasus Bea Cukai: Jangan Berhenti pada Pelaku, Telusuri Seluruh Jejak Uang

MAKI Jatim Soroti Pengembangan Kasus Bea Cukai: Jangan Berhenti pada Pelaku, Telusuri Seluruh Jejak Uang

SURABAYA //PORTAL SATU ID Perkembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi tersebut meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi terus dikembangkan berdasarkan fakta persidangan, aliran uang, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 yang berkaitan dengan pengurusan importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah serta logam mulia sekitar tiga kilogram.

Perkara tersebut kemudian berkembang. KPK menetapkan sejumlah tersangka dan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan maupun pemberian uang yang berkaitan dengan kegiatan importasi Blueray Cargo dan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkembangan hingga Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. KPK menyebut Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field. KPK juga menyatakan bahwa dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026 terdapat penyetoran uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa perkara yang bermula dari OTT pada Februari tidak berhenti pada penindakan awal. KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai juga masih berlangsung hingga September 2026.

MAKI Jatim menilai perkembangan tersebut perlu dikawal secara serius agar seluruh fakta hukum yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap persoalan kepabeanan, perpajakan dan Bea Cukai melalui tim yang berada di bawah koordinasi bidang terkait.

“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian akan memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur. Catat itu,” ujar Heru MAKI.

Menurut Heru, laporan internal MAKI Jatim mengenai dugaan praktik cash back atau gratifikasi di lingkungan Bea Cukai telah memasuki tahapan yang dianggap penting untuk disampaikan kepada KPK, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut, menurut MAKI, akan berbasis pada data dan fakta yang berhasil dihimpun tim, bukan semata-mata pada asumsi atau opini.

“Yang kami dorong adalah pengungkapan secara utuh. Kalau ada aliran uang, harus ditelusuri. Kalau ada pihak yang menerima, siapa pun orangnya harus dilihat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada permukaan,” tegas Heru.

Sorotan MAKI tersebut muncul di tengah perkembangan perkara yang masih berjalan. KPK sendiri masih mendalami dugaan pemberian dan penerimaan uang yang berkaitan dengan aktivitas importasi Blueray Cargo serta pihak-pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Bahkan, dalam perkembangan terbaru yang terungkap dalam persidangan pada September 2026, jaksa KPK menyebut penyidik sebelumnya sempat memasang segel di ruangan Direktur Jenderal Bea Cukai. Ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel tersebut dilaporkan sudah tidak ada. KPK kemudian menyatakan bahwa tindakan penggeledahan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan keberadaan alat bukti yang hendak dicari.

Fakta tersebut menambah perhatian terhadap bagaimana proses pengembangan perkara dilakukan, terutama terkait penelusuran dokumen, komunikasi, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, pada Februari 2026 KPK memang melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai setelah OTT. Koordinasi tersebut, menurut KPK, berkaitan dengan langkah mitigasi dan pencegahan agar persoalan korupsi tidak kembali terjadi.

MAKI Jatim kemudian mempertanyakan efektivitas pengawasan internal apabila proses tersebut hanya menghasilkan tindakan administratif terhadap individu tertentu, sementara dugaan aliran uang atau pola hubungan yang lebih luas belum seluruhnya terungkap.

Dalam narasi yang disampaikan MAKI, muncul istilah “kambing hitam” untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa penanganan internal jangan sampai hanya berujung pada pencarian individu yang dijadikan pihak paling bertanggung jawab, sementara persoalan sistemik dan kemungkinan aliran keuntungan kepada pihak lain tidak tersentuh.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik MAKI Jatim. Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak internal Bea Cukai memang sengaja menjadikan seseorang sebagai “kambing hitam” tanpa adanya bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu, MAKI mendorong agar proses hukum berjalan berdasarkan prinsip follow the money. Setiap dugaan transaksi, penerimaan, pemberian, maupun hubungan dengan kegiatan importasi perlu diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan hasil penyidikan.

Heru juga menyampaikan bahwa MAKI Jatim tengah menyiapkan pemberitaan khusus mengenai dugaan praktik gratifikasi dan cash back di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat maupun Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.

Menurutnya, informasi yang akan disampaikan kepada publik nantinya harus ditempatkan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Data akan kami buka secara bertahap sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin masyarakat mengetahui bagaimana perkara ini berkembang dan sejauh mana penelusuran aliran uang dilakukan,” kata Heru.

MAKI Jatim juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah kelembagaan, termasuk rencana aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Ditjen Bea Cukai Pusat.

Meski demikian, seluruh dugaan mengenai gratifikasi, cash back, maupun keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan perkara yang terus berkembang dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana KPK mampu mengurai keseluruhan jaringan transaksi dalam perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, fakta persidangan, alat bukti, serta keputusan hukum terhadap masing-masing pihak.

MAKI Jatim menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta agar setiap temuan yang memiliki dasar hukum tidak berhenti sebagai informasi, melainkan diuji melalui proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp