SURABAYA — PORTAL SATU ID Pameran Jatim Fest 2026 yang berlangsung di Grand City Surabaya pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 tidak hanya menjadi panggung promosi produk dan potensi Jawa Timur. Di balik penyelenggaraannya, muncul sorotan mengenai peran Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur serta transparansi sumber anggaran yang digunakan dalam keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan tersebut disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Lembaga tersebut menyatakan tengah mempersiapkan laporan hukum kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih mendalam dalam penyelenggaraan Jatim Fest 2026.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah posisi Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang disebut berperan sebagai leading sector dalam kegiatan tersebut. Menurut informasi yang menjadi dasar telaah MAKI Jatim, keterlibatan Biro Perekonomian dalam penyelenggaraan Jatim Fest disebut telah berlangsung sejak 2023, ketika penyelenggara masih menggunakan nama Debindo Mitra Tama yang kemudian disebut berubah menjadi PT Dayapromo Mitra Tama.
MAKI Jatim menyoroti bukan sekadar kehadiran Biro Perekonomian sebagai peserta. Yang dipersoalkan adalah sejauh mana keterlibatan biro tersebut dalam mengajak OPD lain mengikuti pameran, termasuk keaktifan dalam berbagai agenda persiapan seperti technical meeting.
Menurut MAKI Jatim, pola keterlibatan tersebut perlu diperjelas karena dinilai terlihat lebih jauh daripada sekadar fungsi fasilitasi. Biro Perekonomian disebut aktif memberikan arahan serta mendorong OPD Pemprov Jatim untuk ikut dalam kegiatan pameran.
Namun, tudingan mengenai adanya orientasi keuntungan maupun dugaan hubungan yang saling menguntungkan antara pihak pemerintah dan penyelenggara masih merupakan klaim yang harus dibuktikan. Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi gratifikasi atau pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
Justru pada titik inilah MAKI Jatim mempertanyakan aspek paling mendasar, yakni jejak anggaran.
MAKI Jatim menyoroti dokumen DIPA Biro Perekonomian Tahun Anggaran 2026 yang disebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Berdasarkan telaah yang disampaikan MAKI, tidak terlihat nomenklatur paket yang secara eksplisit mencantumkan Pameran Jatim Fest 2026.
Persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: apabila Biro Perekonomian tercatat terlibat dalam Jatim Fest 2026, dari pos anggaran mana pembiayaan keterlibatan tersebut berasal?
Dalam dokumen yang menjadi sorotan MAKI Jatim, terdapat dua paket dengan judul “Belanja jasa penyelenggaraan acara” dan subjudul “sewa kepentingan acara dalam PASAR MURAH”, masing-masing dengan basis anggaran sekitar Rp75,5 juta dan Rp180 juta.
MAKI Jatim menyatakan kedua paket tersebut bukan untuk Jatim Fest 2026. Karena itu, lembaga tersebut mempertanyakan apakah terdapat pos anggaran lain yang menjadi dasar pembiayaan keikutsertaan Biro Perekonomian dalam pameran.
Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab hanya melalui pernyataan lisan. Untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, pertanggungjawaban belanja hingga bukti keluaran kegiatan.
Dengan demikian, persoalan yang diangkat MAKI Jatim bukan semata mengenai ada atau tidaknya nomenklatur “Jatim Fest” dalam SiRUP. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah memiliki dasar penggunaan yang jelas, sesuai peruntukan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki hubungan yang sah dengan kegiatan yang dibiayai.
MAKI Jatim juga menyatakan akan memasukkan pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pengguna Anggaran (PA) dari OPD Pemprov Jatim yang mengikuti Jatim Fest 2026 dalam laporan hukumnya. Penyelenggara atau event organizer juga disebut akan menjadi bagian dari materi laporan.
Penyebutan para pihak tersebut, bagaimanapun, tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Status sebagai PPK, KPA, PA, peserta kegiatan, ataupun penyelenggara hanya dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum dapat menguji seluruh rangkaian tersebut secara objektif, termasuk hubungan antara Biro Perekonomian, OPD peserta, serta PT Dayapromo Mitra Tama sebagai penyelenggara yang disebut dalam laporan.
Bagi MAKI, pemeriksaan nantinya perlu menjawab satu rangkaian pertanyaan sederhana tetapi fundamental: siapa membayar apa, menggunakan anggaran dari mana, berdasarkan dokumen apa, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur, OPD yang mengikuti Jatim Fest 2026, maupun PT Dayapromo Mitra Tama tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas seluruh tudingan tersebut.
Sebab, selama laporan belum diperiksa secara resmi dan belum terdapat kesimpulan hukum dari APH maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai materi yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Pada akhirnya, Jatim Fest 2026 bukan hanya berbicara tentang kemeriahan sebuah pameran. Ketika terdapat keterlibatan anggaran pemerintah daerah, ukuran utamanya adalah transparansi, kepatuhan terhadap aturan pengadaan, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang publik secara terbuka (Red).






