SIDOARJO —PORTAL SATU ID Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menjadikan integritas sebagai sesuatu yang dapat dikompromikan demi kepentingan pribadi. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kode etik harus menjadi pijakan utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kusnali saat memimpin apel pagi sekaligus memberikan penguatan kepada jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Senin (5/10/2026).
Dalam arahannya, Kusnali menekankan posisi strategis Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur sebagai pembina sekaligus pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Peran tersebut menuntut jajaran bekerja secara profesional agar pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan di seluruh UPT berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Kusnali, fungsi pengawasan tidak boleh sekadar dimaknai sebagai rutinitas administratif. Pengawasan harus mampu memastikan tugas dan fungsi pemasyarakatan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, setiap pegawai dituntut memahami secara utuh tanggung jawab dan kewenangan yang melekat pada tugasnya. Pemahaman terhadap batas kewenangan juga menjadi bagian penting agar setiap keputusan dan tindakan kedinasan tetap berada dalam koridor aturan.
Kusnali kemudian memberikan penekanan khusus terhadap persoalan integritas.
Ia mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mengorbankan prinsip integritas demi kepentingan pribadi maupun kepentingan tertentu. Profesionalitas aparatur harus tetap dijaga dalam kondisi apa pun, terutama ketika menjalankan kewenangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Integritas dan disiplin harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas. Pahami aturan, laksanakan dengan konsisten, dan jadikan kode etik serta kode perilaku sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kusnali.
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, Kusnali meminta seluruh jajaran mempelajari sekaligus mengimplementasikan Permen Imipas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ia menekankan bahwa kode etik dan kode perilaku tidak cukup hanya diketahui atau dipahami secara tekstual. Ketentuan tersebut harus diwujudkan dalam perilaku nyata setiap pegawai ketika menjalankan tugas sehari-hari.
Mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, pemberian pelayanan, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan, seluruhnya harus mencerminkan nilai profesionalitas dan integritas.
Apel pagi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Kesamaan persepsi diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi, baik di lingkungan Kantor Wilayah maupun UPT, memiliki standar yang jelas serta berjalan secara konsisten.
Kusnali juga mengingatkan bahwa profesionalitas aparatur tidak hanya dilihat dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Cara seseorang menjalankan amanah kedinasan juga menjadi bagian penting dari profesionalitas.
Tanggung jawab, disiplin, transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta orientasi terhadap pelayanan masyarakat harus menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan tugas.
Apalagi, jajaran pemasyarakatan berhadapan langsung dengan pelayanan publik sekaligus proses pembinaan warga binaan. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan yang diberikan negara dan memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap UPT di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur diharapkan semakin optimal. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara benar, profesional, dan sesuai tugas serta fungsi.
Penguatan yang diberikan Kusnali menjadi bagian dari upaya memperkokoh komitmen internal Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam membangun jajaran yang profesional, berintegritas, disiplin, dan konsisten terhadap aturan.
Dengan komitmen tersebut, jajaran Ditjenpas Jawa Timur diharapkan semakin solid dalam menjalankan amanah sekaligus mampu menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang PASTI bermanfaat bagi masyarakat.
Di balik seluruh penguatan tersebut, terdapat pesan yang menjadi garis tegas bagi setiap aparatur:
“Jangan jual integritas demi kepentingan pribadi.”
Sebuah pengingat bahwa jabatan, kewenangan, dan tanggung jawab kedinasan merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan, bukan ruang untuk mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan (Dd).






