BANYUWANGI – PORTAL SATU ID Dugaan perundungan terhadap seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, memantik kecaman keras Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo. Kasus yang dilaporkan orang tua korban tersebut menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada imbauan, deklarasi, maupun slogan antikekerasan.
Heru MAKI mengambil langkah dengan meneruskan laporan keluarga korban kepada jajaran Kementerian Agama serta menyiapkan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum MAKI Jatim. Langkah ini diharapkan membantu keluarga memperoleh kejelasan atas laporan yang disampaikan dan memastikan dugaan kekerasan tersebut ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Berdasarkan pemberitaan MAKI News pada 10 Oktober 2026, laporan tersebut diterima pengurus MAKI Jatim, Riawan Syamsir, dari Eva, orang tua siswi bernama Sherlin, melalui sambungan telepon pada Jumat (9/10/2026) pukul 17.15 WIB.
Dalam keterangannya kepada MAKI, Eva menyampaikan bahwa putrinya diduga dijemput sejumlah teman perempuan dengan alasan diajak keluar sebentar. Sherlin, yang tinggal bersama neneknya, kemudian disebut dibawa ke salah satu pantai di Banyuwangi.
Menurut keterangan orang tua yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, sejumlah teman perempuan lainnya telah menunggu di lokasi. Sherlin diduga mengalami kekerasan fisik, termasuk didorong hingga terjatuh, dipukul, ditampar, diinjak, ditendang, dan dijambak rambutnya.
Peristiwa itu disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler dan videonya beredar di media sosial. Namun, unggahan tersebut dilaporkan telah dihapus pada Sabtu (10/10/2026).
Kronologi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Penelusuran diperlukan untuk memastikan fakta kejadian, peran masing-masing pihak, serta langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Heru MAKI Teruskan Laporan, Pendampingan Hukum Disiapkan
Merespons pengaduan tersebut, Heru MAKI menyatakan telah meneruskan informasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Heru juga menginstruksikan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menemui Eva guna membahas persetujuan pemberian kuasa hukum bagi pendampingan keluarga korban.
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pendampingan hukum diharapkan membantu keluarga memahami hak-haknya, menyiapkan bukti yang relevan, serta menentukan langkah pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum. Kondisi fisik dan psikologis korban juga perlu menjadi prioritas. Anak yang diduga mengalami kekerasan harus memperoleh ruang aman, pendampingan yang sesuai, dan perlindungan dari intimidasi maupun tekanan sosial.
Kemenag dan Pihak Madrasah Perlu Memberikan Klarifikasi
Penerusan laporan kepada jajaran Kementerian Agama perlu diikuti dengan komunikasi dan penelusuran lebih lanjut. Publik membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihak MTs yang disebut dalam pemberitaan perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi mengenai hubungan para pihak dengan lingkungan pendidikan, kemungkinan adanya persoalan antarsiswa sebelumnya, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang tersedia.
Klarifikasi penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi atau tuduhan sepihak. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses selanjutnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi perlindungan anak sesuai kewenangannya.
Karena perkara ini melibatkan anak-anak, identitas dan privasi mereka harus dijaga. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan kembali rekaman dugaan kekerasan maupun informasi pribadi yang berpotensi mempermalukan korban atau membuka identitas anak-anak yang terlibat.
Deklarasi Antibullying Harus Berujung pada Perubahan Nyata
MAKI News turut melaporkan rencana MAKI Jatim menggelar Deklarasi Antibullying dalam rangkaian kegiatan pameran memperingati Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di Pancoran Park, Rogojampi, Banyuwangi, dengan melibatkan perwakilan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Rencana deklarasi itu menjadi relevan di tengah munculnya laporan dugaan perundungan terhadap Sherlin. Akan tetapi, komitmen antiperundungan tidak cukup diwujudkan melalui acara seremonial. Diperlukan tindakan nyata yang konsisten dan dapat dievaluasi.
Sekolah dan madrasah perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, respons cepat terhadap laporan, pengawasan yang memadai, serta pendampingan bagi korban. Anak yang terbukti melakukan perundungan juga perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan usia dan hak-haknya.
Orang tua, pendidik, pemerintah, dan masyarakat harus membangun lingkungan yang mendorong anak berani melaporkan kekerasan tanpa takut disalahkan. Konflik antarteman tidak boleh berkembang menjadi intimidasi atau kekerasan berkelompok.
Perlindungan Anak Menjadi Ukuran Keseriusan Semua Pihak
Kasus yang dilaporkan keluarga Sherlin menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak merasa aman, baik di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah. Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan hanya karena pelakunya sebaya atau peristiwanya dianggap sebagai persoalan pertemanan.
Bagi keluarga korban, kepastian penanganan menjadi kebutuhan mendesak. Bagi lembaga pendidikan, laporan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pencegahan kekerasan. Bagi pemerintah dan aparat terkait, respons yang cepat, objektif, dan sesuai kewenangan diperlukan untuk memastikan fakta terungkap.
Hingga pemberitaan MAKI News tersebut diterbitkan, Heru MAKI telah menyampaikan penerusan laporan kepada jajaran Kementerian Agama dan persiapan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Perkembangan pemeriksaan resmi serta tanggapan pihak madrasah masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Penanganan yang transparan harus berjalan beriringan dengan prinsip praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, dan pemenuhan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan gerakan antiperundungan bukanlah seberapa lantang deklarasi disuarakan, melainkan seberapa nyata perlindungan diberikan kepada anak-anak.
Anak berhak belajar tanpa rasa takut. Setiap laporan kekerasan wajib ditanggapi secara serius, setiap fakta harus diperiksa secara objektif, dan keselamatan anak harus menjadi prioritas bersama (Red).






