Home / PEMERINTAHAN / Apresiasi MAKI Jatim Menggema, Pengungkapan Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar Dinilai Jadi Tonggak Reformasi Pengawasan Keuangan Negara dan Perlindungan Dana UMKM

Apresiasi MAKI Jatim Menggema, Pengungkapan Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar Dinilai Jadi Tonggak Reformasi Pengawasan Keuangan Negara dan Perlindungan Dana UMKM

SurabayaPortal Satu Id Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481 menjadi salah satu pengungkapan perkara yang menyita perhatian publik. Langkah tegas Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menetapkan tiga tersangka dinilai sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus melindungi program pemerintah yang ditujukan bagi pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Apresiasi atas pengungkapan perkara tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI. Menurutnya, keberhasilan Kejati Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas secara profesional, transparan, objektif, dan konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.

Heru MAKI menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut rusaknya tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat yang selama ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus diproses secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Penetapan para tersangka diumumkan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS, Collection Agent (CA) CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidsus Kejati Jawa Timur menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme channeling dengan melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent. Modus yang diduga digunakan meliputi pengajuan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR, penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan untuk pengajuan kredit, hingga meloloskan proses verifikasi internal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun standar operasional perbankan.

Akibat dugaan praktik tersebut, dana Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya menjadi modal usaha bagi masyarakat diduga tidak diterima oleh debitur sebagaimana mestinya. Dana itu justru diduga dikuasai oleh pihak Collection Agent dan digunakan untuk menutup tunggakan kredit bermasalah yang telah ada sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi, sehingga tujuan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM tidak berjalan secara optimal.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, dana pencairan KUR tidak diterima oleh debitur sesuai mekanisme yang berlaku, melainkan diterima dan dikuasai oleh para Collection Agent untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas kedua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081, menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi KUR dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani Kejati Jawa Timur.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni AM dan IIS, selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di lembaga pemasyarakatan.

Heru MAKI menilai keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, penindakan yang dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu akan memberikan efek jera bagi setiap pihak yang berupaya menyalahgunakan program pemerintah demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ia juga mendorong agar penyidik terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain, sehingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel. Selain penegakan hukum, Heru MAKI menilai pemerintah dan sektor perbankan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, mulai dari proses verifikasi calon debitur, pengawasan terhadap pihak ketiga, hingga penguatan sistem pengendalian internal untuk menutup celah penyimpangan.

Lebih lanjut, Heru MAKI menegaskan bahwa pengawasan yang kuat harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran dana publik. Sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, sektor perbankan, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam memastikan program Kredit Usaha Rakyat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM yang berhak menerimanya.

Perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk memperkuat tata kelola pembiayaan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan reformasi sistem pengawasan yang berkelanjutan, peningkatan kualitas pengendalian internal, serta penegakan hukum yang konsisten, program Kredit Usaha Rakyat diharapkan tetap menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperkuat daya saing UMKM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempertegas komitmen Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp