Sidoarjo – Portal Satu Id Komitmen memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan kembali diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur. Sebanyak 27 narapidana kasus tindak pidana narkotika dari Lapas Kelas IIA Pamekasan resmi diterima pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari kebijakan strategis mutasi warga binaan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses pemindahan tersebut merupakan langkah terukur dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mendukung pemerataan kapasitas hunian antar Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu, mutasi juga bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan agar berjalan lebih optimal sesuai dengan klasifikasi, kebutuhan, dan tingkat pembinaan masing-masing warga binaan.
Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan terpidana kasus narkotika dengan masa pidana bervariasi, mulai dari enam hingga 20 tahun. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan melalui prosedur yang mengedepankan aspek keamanan, ketelitian administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya, Andik Ariawan, menyampaikan bahwa dengan bertambahnya 27 narapidana tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 warga binaan. Menurutnya, seluruh rangkaian penerimaan telah dipersiapkan secara matang agar proses mutasi berlangsung tertib, aman, dan sesuai standar operasional prosedur.
«”Dengan bertambahnya 27 warga binaan tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana,” ujar Andik Ariawan.»
Setibanya di Lapas Kelas I Surabaya, seluruh warga binaan langsung menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan yang meliputi verifikasi administrasi, pencocokan identitas, pendokumentasian, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan validitas data, kondisi kesehatan, serta kesiapan warga binaan sebelum memasuki tahapan pembinaan di lingkungan lapas.
«”Seluruh warga binaan langsung menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data, pengambilan dokumentasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas sebelum mereka ditempatkan di blok Mapenaling,” jelas Andik.»
Setelah seluruh proses awal dinyatakan selesai, para narapidana ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses adaptasi agar warga binaan memahami sistem kehidupan di dalam lapas sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tertib dan bertanggung jawab.
Selama mengikuti program Mapenaling, warga binaan mendapatkan pembekalan mengenai tata tertib kehidupan di dalam lapas, hak dan kewajiban sebagai warga binaan, mekanisme pelayanan pemasyarakatan, prosedur keamanan, serta berbagai program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang akan dijalani selama menjalani masa pidana. Program tersebut dirancang untuk membangun disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mengikuti seluruh proses pembinaan secara optimal.
Menurut Andik Ariawan, program pengenalan lingkungan merupakan fondasi penting dalam menciptakan situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui tahapan tersebut, warga binaan diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat, memahami seluruh ketentuan yang berlaku, serta mempersiapkan diri untuk mengikuti berbagai program pembinaan yang bertujuan membentuk karakter, meningkatkan keterampilan, dan memperkuat kesiapan mereka kembali ke masyarakat.
Mutasi narapidana merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selain mendukung pemerataan kapasitas hunian, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan seluruh program pembinaan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap proses mutasi warga binaan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penguatan sistem keamanan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pelaksanaan pembinaan yang konsisten, diharapkan setiap warga binaan memperoleh kesempatan memperbaiki diri, meningkatkan kompetensi, membangun karakter yang lebih baik, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri, bertanggung jawab, serta taat hukum setelah menyelesaikan masa pidananya (Dd).






