SIDOARJO – PORTAL SATU ID Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, kini memasuki fase penentuan. Setelah seluruh tahapan penyidikan diselesaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian di depan majelis hakim.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan menjadi perhatian masyarakat luas, terutama para petani di Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang selama ini menantikan kepastian hukum atas persoalan yang dinilai berdampak terhadap hak-hak mereka.
Pelimpahan perkara tersebut disambut positif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Sidoarjo. Organisasi tersebut menilai langkah Kejari Sidoarjo membawa perkara hingga ke meja hijau merupakan wujud konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan resminya di Sidoarjo, Rabu (22/7/2026), perwakilan GSIP, Akhmad Syaifudin Aziz atau yang akrab disapa Gus Aziz, memberikan apresiasi kepada jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo atas proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap persidangan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Kasi Pidsus beserta seluruh jajaran, yang telah bekerja hingga perkara ini memasuki persidangan. Kami berharap seluruh proses hukum berlangsung secara independen, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani Blok 3 Dusun Gabus,” ujar Gus Aziz.
Persidangan Menjadi Ujian Integritas Penegakan Hukum
GSIP menilai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya merupakan momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti, menghadirkan saksi-saksi, serta mengungkap fakta hukum secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurut Gus Aziz, proses pembuktian yang berjalan sesuai hukum acara pidana akan menjadi dasar lahirnya putusan yang mencerminkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
> “Kami berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang benar-benar berlandaskan keadilan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati independensi majelis hakim dan jaksa penuntut umum serta tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap jalannya proses peradilan.
Harapan Petani Blok 3 Dusun Gabus
Bagi masyarakat Blok 3 Dusun Gabus, dimulainya persidangan dipandang sebagai harapan baru agar seluruh persoalan yang selama ini menjadi perhatian mereka dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
GSIP menilai keterbukaan proses persidangan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap perkara dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Organisasi tersebut berharap seluruh agenda persidangan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap perkembangan berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Media dan Masyarakat Diminta Mengawal Persidangan Secara Objektif
Sebagai bagian dari kontrol publik, GSIP mengajak insan pers, organisasi masyarakat, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya untuk mengawal jalannya persidangan secara profesional, objektif, dan berimbang.
Menurut Gus Aziz, pemberitaan yang akurat dan berbasis fakta memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap media terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta persidangan sehingga tidak menimbulkan opini yang menyesatkan,” tegasnya.
Refleksi bagi Tata Kelola Pemerintahan Desa
GSIP juga memandang perkara ini sebagai pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan kewenangan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Sidoarjo, GSIP menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati prinsip fair trial serta asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan korupsi dan pungli yang menyeret Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Oleh karena itu, terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai prinsip hukum pidana, setiap orang yang sedang menjalani proses peradilan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, serta profesionalisme dalam penyajian informasi kepada publik (Red).






