SIDOARJO — PORTAL SATU ID Pengawasan internal di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur diperketat melalui pemeriksaan urine secara mendadak. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, turut menjalani pemeriksaan bersama jajaran pegawai dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilaksanakan serentak di jajaran Ditjenpas Jawa Timur pada 15 hingga 20 September 2026. Mekanisme pemeriksaan dilakukan secara insidental atau tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, dari total 96 pegawai, sebanyak 68 orang telah menjalani pengambilan sampel urine. Kusnali menjadi salah satu pegawai yang mengikuti pemeriksaan tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap 68 sampel yang telah diambil menunjukkan seluruhnya negatif. Pegawai yang pada saat pemeriksaan sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor akan mengikuti pemeriksaan secara bertahap.
Dengan demikian, proses pemeriksaan belum sepenuhnya berakhir. Pemeriksaan susulan akan dilakukan untuk memastikan jajaran yang belum mengikuti tes tetap tercakup dalam rangkaian pengawasan.
Pengawasan Merambah Aktivitas Digital
Selain pemeriksaan urine, pengawasan internal juga menyasar penggunaan perangkat telepon seluler pegawai.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendeteksi potensi aktivitas digital yang bertentangan dengan ketentuan kedinasan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam judi online (judol) maupun penggunaan pinjaman online (pinjol) yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini memperluas cakupan pengawasan dari aspek penyalahgunaan narkotika menuju kepatuhan dan kedisiplinan dalam penggunaan perangkat digital.
Setiap temuan dalam pemeriksaan tetap memerlukan verifikasi dan penanganan berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan tidak semata-mata mencari pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dan pembinaan internal.
Kusnali: Pelanggaran Akan Diproses Sesuai Ketentuan
Kusnali menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai aturan hukum dan ketentuan disiplin ASN.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti positif. Sanksi tegas sesuai hukum dan kedisiplinan ASN akan langsung diberlakukan,” tegas Kusnali.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penguatan pengawasan internal agar seluruh jajaran memahami konsekuensi apabila terbukti melanggar ketentuan.
Keterlibatan langsung Kusnali dalam tes urine juga menjadi bagian dari pelaksanaan pemeriksaan yang diterapkan kepada jajaran tanpa membedakan posisi. Pimpinan mengikuti mekanisme pemeriksaan yang sama dengan pegawai lainnya.
Rangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga 20 September 2026 tersebut menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan internal Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Hasil sementara berupa 68 sampel urine yang seluruhnya negatif menjadi catatan dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pegawai yang belum mengikuti tes masih akan dilanjutkan sesuai jadwal.
Melalui pemeriksaan mendadak, pengawasan perangkat digital, serta penerapan mekanisme disiplin sesuai peraturan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan potensi pelanggaran lainnya.
Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga lingkungan kerja pemasyarakatan tetap profesional, disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas, dengan setiap temuan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku (Dd).






