KEDIRI –PORTAL SATU ID Polemik pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Di tengah masih adanya jabatan yang kosong dan perbedaan sikap sejumlah desa dalam menyikapi proses rekrutmen, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Bagi LP3-NKRI, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bukan semata karena menyangkut pengisian jabatan, melainkan karena perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ketua LP3-NKRI, Hadi Susanto, mengatakan pengisian perangkat desa harus ditempatkan dalam koridor kepastian hukum, transparansi dan objektivitas. Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi kembali terulang karena lemahnya koordinasi, ketidakjelasan mekanisme, atau adanya penafsiran yang berbeda terhadap aturan,” tegas Hadi.
Ketika Desa Mengambil Sikap Berbeda
Perkembangan di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan langkah antar desa.
Radar Kediri melaporkan, sebagian desa memilih menunggu regulasi sebelum membuka proses rekrutmen. Namun, ada pula desa yang tetap membuka pendaftaran karena mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Desa Nanggungan, Kecamatan Kayenkidul, menjadi salah satu desa yang membuka pendaftaran untuk dua posisi kepala dusun, yakni Kasun Genukwatu dan Kasun Sumur. Pendaftaran tersebut dibuka pada 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Di sisi lain, Pemkab Kediri sebelumnya telah mengumpulkan camat dan sejumlah kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah meminta desa menunggu penyesuaian regulasi sebelum memulai proses perekrutan.
Situasi inilah yang menurut LP3-NKRI membutuhkan penjelasan secara terbuka.
Jika terdapat perbedaan mekanisme, masyarakat berhak mengetahui dasar yang digunakan. Jika terdapat perubahan regulasi, pemerintah daerah perlu menjelaskan ketentuannya. Dan jika terdapat kendala administratif, persoalan tersebut juga harus disampaikan secara transparan.
Jangan Sampai Kekosongan Menjadi Masalah Baru
LP3-NKRI menilai kekosongan perangkat desa memang membutuhkan penyelesaian. Namun, penyelesaian tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang benar.
Kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan desa. Tugas dan pelayanan dapat terbebani ketika sebuah jabatan harus dirangkap oleh perangkat lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan solusi yang konkret, terukur dan memiliki kepastian waktu, tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
“Yang kami kawal bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan seluruh proses pengisian perangkat desa mempunyai dasar hukum yang jelas,” lanjut Hadi.
Menurut LP3-NKRI, percepatan dan kepatuhan terhadap aturan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Pengisian jabatan memang diperlukan agar pemerintahan desa berjalan optimal. Tetapi prosesnya harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan keberatan atau persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkab Kediri Diminta Berikan Satu Rujukan
Persoalan yang kini menjadi perhatian LP3-NKRI adalah potensi munculnya perbedaan penafsiran antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Dalam perkembangan terbaru, Pemkab Kediri disebut masih melakukan penyesuaian regulasi. Pemerintah daerah juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan berencana meminta legal opinion terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desa.
Di sisi lain, sejumlah desa membutuhkan kepastian karena kekosongan jabatan sudah berlangsung cukup lama.
Karena itu, LP3-NKRI mendorong Pemkab Kediri memberikan satu rujukan yang jelas kepada seluruh desa.
Jangan sampai desa berjalan berdasarkan pemahaman masing-masing karena informasi mengenai aturan tidak tersampaikan secara seragam.
Hadi menilai pemerintah daerah perlu membuka komunikasi seluas-luasnya dengan pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh persoalan regulasi. Kalau ada aturan yang menjadi dasar, mari dibuka dan dijelaskan secara transparan. Kalau ada persoalan dalam penerapannya, mari dicarikan solusi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Transparansi Menjadi Kunci
LP3-NKRI menegaskan pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat proses pengisian perangkat desa.
Sebaliknya, kontrol sosial diperlukan agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan secara objektif dan tidak keluar dari koridor hukum.
Mulai dari penentuan kebutuhan perangkat, pembentukan mekanisme pengisian, tahapan seleksi, pemeriksaan administrasi hingga penetapan harus memiliki landasan yang jelas.
Setiap tahapan juga harus dapat dijelaskan apabila sewaktu-waktu dipertanyakan masyarakat.
LP3-NKRI menyatakan siap meminta klarifikasi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur. Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan pelanggaran sebelum fakta, dokumen dan ketentuan hukum diperiksa secara menyeluruh.
Prinsip tersebut penting agar fungsi pengawasan tetap objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Publik Menunggu Jawaban yang Tegas
Polemik pengisian perangkat desa pada akhirnya tidak hanya menyangkut pemerintah desa atau calon perangkat desa.
Ada kepentingan masyarakat yang lebih besar di dalamnya.
Masyarakat membutuhkan pemerintahan desa yang berjalan efektif. Mereka membutuhkan pelayanan administrasi yang cepat, perangkat yang menjalankan tugas sesuai bidangnya dan kepastian bahwa jabatan publik diisi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, LP3-NKRI meminta Pemkab Kediri tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai regulasi.
Jika memang ada aturan yang harus ditunggu, jelaskan kepada masyarakat.
Jika terdapat perubahan regulasi, sampaikan secara terbuka.
Jika proses sudah dapat dilaksanakan, berikan pedoman yang seragam kepada desa.
Dan jika terdapat hambatan, pemerintah daerah perlu menjelaskan persoalan sekaligus solusi yang akan ditempuh.
LP3-NKRI Pastikan Pengawasan Berlanjut
LP3-NKRI memastikan pengawasan terhadap mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri akan terus dilakukan.
Hadi Susanto menegaskan lembaganya akan memantau perkembangan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat ketidakjelasan mekanisme.
Pengisian perangkat desa harus menghasilkan pemerintahan yang semakin efektif, bukan melahirkan persoalan baru.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan koordinasi, transparansi dan kepastian hukum.
Perbedaan pandangan mengenai regulasi harus diselesaikan melalui kajian dan komunikasi antarlembaga, bukan melalui keputusan sepihak.
Pada saat yang sama, kekosongan jabatan juga tidak boleh dibiarkan tanpa arah penyelesaian.
LP3-NKRI menegaskan satu prinsip: aturan harus menjadi pijakan bersama, proses harus terbuka, keputusan harus objektif, dan pelayanan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari ketidakpastian pengisian perangkat desa (Red).






