SURABAYA —PORTAL SATU ID Penelusuran panjang terhadap tata kelola anggaran makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah sekitar lima tahun melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, tim Litbang serta investigasi MAKI Jatim menyatakan telah mengompilasi 33 berkas yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pertanggungjawaban anggaran Mamin pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro Setdaprov Jawa Timur.
Puluhan berkas tersebut disebut telah disiapkan untuk masuk ke ranah pelaporan hukum melalui Bidang Hukum MAKI Jatim kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah ini menjadi sorotan lantaran materi yang diklaim dihimpun MAKI Jatim tidak berhenti pada dugaan ketidaktertiban administrasi. Tim menyebut menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih jauh, mulai dari dugaan mark-up kuitansi pemesanan, ketidakwajaran harga, hingga dugaan praktik cash back atau gratifikasi yang dikaitkan dengan penyedia jasa catering.
MAKI Jatim menyatakan seluruh temuan tersebut telah dikompilasi selama proses penelusuran yang berlangsung bertahun-tahun.
Di antara materi yang disebut masuk dalam berkas adalah dugaan ketidaksesuaian antara harga yang tercantum dengan menu yang sebenarnya diberikan, dugaan penggunaan penyedia catering yang memiliki hubungan kerja sama dalam waktu panjang dengan OPD atau Biro tertentu, serta dugaan adanya pemberian cash back kepada pihak-pihak tertentu.
MAKI Jatim juga mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pelaku usaha catering. Informasi tersebut, menurut organisasi tersebut, menjadi salah satu bagian dari bahan yang kemudian ditelaah lebih lanjut oleh tim investigasi.
Penelusuran Bahkan Dilakukan dengan Metode Undercover
Untuk mengurai dugaan praktik yang diklaim sulit terlihat dari dokumen formal, tim Litbang MAKI Jatim menyebut melakukan metode undercover.
Dalam penelusuran tersebut, anggota tim disebut pernah melamar sebagai kurir maupun waiter pada perusahaan catering yang sebelumnya telah diidentifikasi memiliki hubungan kerja sama cukup lama dengan OPD dan Biro tertentu.
Metode tersebut, menurut MAKI Jatim, digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas internal serta informasi mengenai pola hubungan antara penyedia catering dengan pihak yang menggunakan jasa mereka.
Namun, seluruh informasi yang diperoleh melalui metode tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pengujian lebih lanjut apabila dijadikan dasar dalam proses hukum.
Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai dugaan praktik cash back atau gratifikasi dalam pengadaan Mamin merupakan persoalan serius apabila nantinya terbukti.
“Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan-akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah,” ujar Heru MAKI.
Menurut Heru, perhatian MAKI tidak hanya diarahkan pada transaksi pengadaan, tetapi juga pada pola hubungan yang terbangun antara penyelenggara pengadaan dengan penyedia Mamin.
MAKI Soroti Kesempatan UMKM Kuliner
Selain dugaan cash back, MAKI Jatim menyoroti kesempatan pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya UMKM kuliner, untuk masuk dalam rantai penyedia Mamin pemerintah.
Heru mempertanyakan apakah mekanisme pengadaan yang berlangsung selama ini benar-benar memberikan kesempatan yang proporsional bagi penyedia baru.
MAKI Jatim menduga hubungan yang terlalu lama dengan penyedia tertentu berpotensi menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain yang ingin mendapatkan kesempatan.
Heru bahkan menyampaikan dugaan bahwa apabila terdapat perusahaan baru yang masuk dalam pengadaan Mamin, perusahaan tersebut bisa saja memiliki keterkaitan dengan penyedia lama melalui pola kontrak tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan MAKI Jatim dan masih memerlukan pembuktian melalui penelusuran dokumen perusahaan, kontrak pengadaan, hubungan kepemilikan maupun pengendalian usaha, serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Bidang Hukum: Berkas Telah Rampung, Pelaporan Dilakukan Bertahap
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, menyatakan penyusunan teknis berkas pelaporan hukum berkaitan dengan dugaan cash back dan gratifikasi telah rampung.
Namun, MAKI Jatim tidak berencana memasukkan seluruh laporan sekaligus.
Pelaporan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas terhadap OPD maupun Biro Setdaprov Jawa Timur yang dinilai perlu terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Prinsipnya semua berkas dugaan korupsi berupa cash back dan atau gratifikasi berdasarkan data valid yang sah untuk menjadi alat bukti hukum sudah lengkap dan klir semuanya,” kata Achmad Husairi.
Tahapan pelaporan tersebut disebut akan menunggu arahan Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur mengenai OPD atau Biro mana yang menjadi prioritas.
Dengan demikian, 33 berkas yang disebut telah terkumpul bukan berarti seluruh pihak atau OPD yang berkaitan otomatis dinyatakan melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing persoalan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
Perjalanan Dinas Ikut Masuk Radar Investigasi
Sorotan MAKI Jatim juga meluas ke tata kelola pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Heru mengungkapkan, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim menemukan dugaan penggelembungan jumlah personel dalam dokumen perjalanan dinas pada tiga OPD.
Pola yang disoroti adalah dugaan pencantuman jumlah personel yang lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya. Jika nantinya terbukti, pola tersebut berpotensi menyebabkan nilai pertanggungjawaban dan pencairan anggaran perjalanan dinas menjadi lebih besar daripada kebutuhan riil di lapangan.
Untuk saat ini, MAKI Jatim menyatakan temuan tersebut baru mencakup tiga OPD. Penelusuran terhadap OPD lainnya masih berlangsung.
“Untuk dugaan korupsi pada pelaksanaan berbasis LPJ perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim ini, sementara hanya pada tiga OPD saja, dan masih berproses penelusuran bagi OPD lainnya,” ujar Heru.
33 Berkas, Satu Ujian bagi Transparansi Anggaran
Rangkaian temuan yang diklaim MAKI Jatim kini memasuki titik yang menentukan.
Selama ini, dugaan tersebut berada pada ruang pengumpulan informasi dan penelusuran internal. Dengan disiapkannya 33 berkas untuk pelaporan hukum, substansi perkara berpotensi masuk ke mekanisme pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika laporan disampaikan kepada Kejati Jatim, maka dokumen pengadaan, kontrak, kuitansi, daftar menu, harga, pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, hubungan dengan penyedia catering, hingga dokumen perjalanan dinas akan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.
Aparat penegak hukum juga akan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum, unsur gratifikasi, tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara, atau sekadar persoalan administrasi yang masih dapat dijelaskan maupun diperbaiki sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pihak Pemprov Jatim, OPD, Biro maupun penyedia jasa yang merasa disebut atau terdampak oleh informasi tersebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Sebab, laporan masyarakat bukanlah vonis. Dugaan tetap harus dibuktikan, sementara proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah.
Namun satu hal menjadi jelas: MAKI Jatim menyatakan tidak lagi berhenti pada kritik.
Lima tahun penelusuran disebut telah menghasilkan 33 berkas, dan kini seluruh perhatian tertuju pada langkah berikutnya—apakah berkas tersebut benar-benar akan masuk ke meja Kejati Jatim dan sejauh mana aparat penegak hukum akan menguji setiap dugaan yang disampaikan.
Jika bukti-bukti tersebut nantinya terkonfirmasi, persoalan pengelolaan anggaran Mamin dan perjalanan dinas bukan lagi sekadar isu tata kelola, melainkan dapat berkembang menjadi perkara hukum yang memiliki konsekuensi serius.
Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau bukti yang membantah dugaan tersebut, proses pemeriksaan juga menjadi ruang penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang dituding.
Pada akhirnya, substansi terpenting bukan sekadar 33 berkas yang disebut telah disiapkan, tetapi bagaimana seluruh data tersebut diuji secara terbuka, objektif, profesional, dan berdasarkan hukum (Red).






