Home / PEMERINTAHAN / OTT BPN Bogor Menguak Jejak Uang, MAKI Jatim Dorong KPK Telusuri Bisnis Fahd A Rafiq hingga Aset yang Diduga Terkait

OTT BPN Bogor Menguak Jejak Uang, MAKI Jatim Dorong KPK Telusuri Bisnis Fahd A Rafiq hingga Aset yang Diduga Terkait

SIDOARJO —PORTAL SATU ID Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat Kantor Pertanahan, hingga sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor.

Informasi mengenai OTT tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Perkara tersebut disebut bermula dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan Summarecon. Perkembangan ini kemudian menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyentuh aspek administrasi pertanahan, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintahan, politik, dan dunia usaha.

Dalam OTT tersebut, dari 17 orang yang diamankan terdapat politikus Golkar Fahd El Fouz serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang dikemas dalam sekitar 20 wadah berbeda. Nilai uang yang disita disebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya uang yang diamankan menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara tersebut. Publik kini menunggu bagaimana KPK membongkar konstruksi dugaan penyimpangan, termasuk siapa saja yang diduga berperan, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, serta apakah terdapat aliran dana lain yang belum terungkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa pihak yang diamankan mencakup seorang pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

MAKI Jatim Soroti Follow the Money

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., turut memberikan perhatian serius terhadap perkembangan OTT tersebut.

Menurut Heru, perkara tersebut perlu dicermati secara menyeluruh. Apabila penyidikan KPK nantinya menemukan indikasi adanya aliran dana hasil tindak pidana yang kemudian ditempatkan, dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui aktivitas bisnis maupun kepemilikan aset tertentu, maka jalur tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia.

MAKI Jatim, kata Heru, akan memberikan perhatian terhadap prinsip follow the money apabila memang ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Ketua kelas akhirnya terkena OTT KPK. MAKI Jatim siap membuka dan mencermati core bisnis yang diduga menjadi tempat TPPU dari Fahd A Rafiq,” demikian sikap yang disampaikan Heru Satriyo.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perhatian MAKI Jatim tidak semata-mata diarahkan pada peristiwa OTT, tetapi juga kemungkinan perjalanan uang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana lanjutan.

Dugaan TPPU Masih Memerlukan Pembuktian

Meski demikian, dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masih sebatas sorotan dan penelusuran yang memerlukan pembuktian.

Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian adanya TPPU merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, nama-nama yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap pihak yang diamankan maupun disebut dalam perkara memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan pembelaan sesuai peraturan perundang-undangan.

MAKI Jatim: Jangan Berhenti pada Uang yang Disita

Bagi MAKI Jatim, OTT BPN Bogor tidak semestinya berhenti hanya pada pertanyaan mengenai siapa yang diamankan dan berapa jumlah uang yang disita.

Jika penyidikan menemukan indikasi aliran dana hasil tindak pidana, maka asal-usul uang, pergerakannya, pihak yang diduga menerima manfaat, hingga aset yang berkaitan dengan dana tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri secara hukum.

Terlebih, uang tunai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah membuat ekspektasi publik terhadap transparansi penanganan perkara semakin besar.

Masyarakat tentu menunggu penjelasan mengenai konstruksi perkara secara utuh, termasuk hubungan antara dugaan transaksi dengan proses pengurusan HGB serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran.

Jejak Bisnis Menjadi Perhatian

Sorotan terhadap kemungkinan adanya jejak bisnis muncul ketika dugaan aliran dana dikaitkan dengan aktivitas ekonomi atau kepemilikan aset tertentu.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, penelusuran aset dapat menjadi bagian penting apabila penyidik menemukan bukti bahwa hasil tindak pidana telah dialihkan atau disamarkan melalui bentuk lain.

Namun, MAKI Jatim menekankan bahwa penelusuran tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan sekadar dugaan.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada TPPU, maka pengusutan tidak cukup berhenti pada tindak pidana asal. Penelusuran terhadap aliran uang dan aset dapat membantu aparat penegak hukum mengetahui siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana tersebut.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, maka seluruh pihak harus menghormati proses dan kesimpulan hukum yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Publik Menanti Langkah Lanjutan KPK

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan KPK setelah 17 orang diamankan dalam OTT tersebut.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: bagaimana dugaan penyimpangan pengurusan HGB berlangsung, siapa yang diduga memiliki peran, bagaimana mekanisme dugaan pemberian atau penerimaan uang, serta ke mana aliran dana tersebut bergerak.

KPK diharapkan dapat mengurai perkara secara transparan sesuai tahapan hukum, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hasil OTT, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Bagi MAKI Jatim, prinsip follow the money menjadi penting apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya aliran dana yang lebih luas. Penelusuran tersebut dapat mencakup asal-usul uang, pergerakan dana, penerima manfaat, serta aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

OTT BPN Bogor dengan demikian berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses pertanahan, jaringan kepentingan, serta perjalanan uang di balik perkara tersebut.

Namun seluruh dugaan mengenai keterkaitan bisnis, aliran dana, maupun TPPU tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp