Home / PEMERINTAHAN / Dari Pokja ke Aksi, Kakanwil Ditjenpas Jatim Tegaskan Kesiapan Jajaran Pemasyarakatan Hadapi KUHP dan KUHAP

Dari Pokja ke Aksi, Kakanwil Ditjenpas Jatim Tegaskan Kesiapan Jajaran Pemasyarakatan Hadapi KUHP dan KUHAP

JAKARTA —PORTAL SATU ID Persiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Upaya memperkuat kesiapan tersebut dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang hasilnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/9).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, memimpin penyampaian hasil Pokja dalam forum tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pokja, Kusnali menyampaikan hasil pembahasan kelompok kerja yang beranggotakan sejumlah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Hasil pembahasan Pokja menjadi bahan koordinasi dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP pada penyelenggaraan Pemasyarakatan. Rumusan tersebut juga diarahkan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi penyesuaian ketentuan yang akan diterapkan.

Kusnali menyampaikan bahwa hasil yang telah dirumuskan dalam Pokja menjadi bagian penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan jajaran. Hasil tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah tindak lanjut implementasi KUHP dan KUHAP.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, para pimpinan tinggi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia, serta sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Menanggapi penyampaian tersebut, Mashudi menegaskan pentingnya hasil Pokja sebagai bagian dari konsolidasi kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP.

Menurut Mashudi, hasil kerja kelompok tersebut menjadi bahan penting dalam memastikan kesiapan Pemasyarakatan. Setiap langkah tindak lanjut juga perlu dipahami dan dilaksanakan secara selaras oleh seluruh jajaran.

Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan jajaran memiliki pemahaman yang sejalan mengenai penyesuaian tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP.

Selanjutnya, hasil Pokja akan menjadi bahan tindak lanjut dalam menyesuaikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang akan diimplementasikan.

Melalui hasil pembahasan tersebut, koordinasi lintas wilayah diharapkan dapat terus diperkuat. Kesamaan persepsi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran agar setiap langkah penyesuaian dapat dilakukan secara terarah dan selaras.

Dengan demikian, hasil Pokja tidak berhenti sebagai rumusan pembahasan, tetapi menjadi bahan bersama untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP di lingkungan Pemasyarakatan.

#Ditjenpas #Kemenimipas #Pemasyarakatan #Kusnali #KUHP #KUHAP #ImplementasiKUHP #ImplementasiKUHAP #KanwilDitjenpasJatim (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp