SIDOARJO —PORTAL SATU ID Pemenuhan hak hukum tahanan menjadi salah satu perhatian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Di tengah penerapan aturan keamanan dan tata tertib, akses terhadap bantuan serta penyuluhan hukum tetap difasilitasi melalui mekanisme pelayanan yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan, yang memberikan ruang bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus mendapatkan fasilitasi akses kepada Penasihat Hukum.
Pelayanan hukum di lingkungan Rutan tidak berdiri sendiri. Setiap pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan tata tertib sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan mencakup fungsi pelayanan, perawatan dan pengamanan dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.
Saat Tahanan Menjalani Tindakan Tata Tertib
Keseimbangan antara kebutuhan hukum dan keamanan tersebut terlihat dalam peristiwa pada 18 September 2026.
Seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya. Pada waktu bersamaan, tahanan yang hendak ditemui sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib setelah sebelumnya terjadi pelanggaran keamanan.
Kondisi tersebut tidak membuat kebutuhan administratif yang berkaitan dengan kepentingan hukum tahanan berhenti.
Sebagai bentuk fasilitasi, dokumen yang dibawa Penasihat Hukum tetap diantarkan kepada tahanan di ruang strafsel untuk ditandatangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penerapan tata tertib dan pemenuhan kebutuhan hukum dapat berjalan dalam koridor pelayanan yang sama, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keamanan.
Tegaskan Tidak Ada Imbalan di Luar Ketentuan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Penegasan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas atau Rutan kemudian meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi, hal tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia.
Dengan demikian, setiap bentuk pelayanan harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Akses Advokat Tetap Memiliki Ruang
Penguatan akses terhadap Penasihat Hukum juga menjadi bagian dari perkembangan hukum nasional.
Dalam materi yang disampaikan Rutan, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur penguatan peran advokat dan hak advokat untuk memberikan bantuan hukum serta menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi maupun korban untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Penerapan hak tersebut di lingkungan Rutan tetap dilaksanakan melalui prosedur pelayanan dan ketentuan keamanan yang berlaku.
Artinya, akses hukum tetap diberikan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang dirancang untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran pelayanan.
Dua Kepentingan, Satu Koridor Aturan
Rutan Kelas I Surabaya memastikan pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik serta keamanan dan ketertiban terus dijalankan secara beriringan.
Tahanan memperoleh hak atas informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan. Penasihat Hukum juga memperoleh fasilitasi akses sesuai prosedur yang berlaku.
Pada sisi lain, setiap kondisi khusus yang berkaitan dengan keamanan dan tata tertib tetap harus ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelaksanaan pelayanan Rutan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan dan berintegritas.
Akses hukum tetap dibuka, tata tertib tetap ditegakkan, dan setiap pelayanan harus berjalan berdasarkan prosedur yang jelas (Dd).






