JEMBER —PORTAL SATU ID Pelaksanaan program Optimasi Lahan (Oplah) berbasis anggaran APBN dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki tahapan pekerjaan di lapangan. Namun, di tengah proses tersebut, muncul polemik setelah beredar pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan pekerjaan pada salah satu lokasi penerima manfaat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meminta seluruh pihak yang melakukan pengawasan terhadap program tersebut mengedepankan data teknis, verifikasi lapangan, serta prinsip keberimbangan sebelum menyampaikan penilaian terhadap kualitas pekerjaan.
Ketua MAKI Jatim/Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya sejak awal menyambut positif program Oplah karena dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat penerima manfaat. Program tersebut, menurutnya, telah melalui rangkaian proses verifikasi sebelum masuk pada tahap pelaksanaan.
Oplah di Jember disebut telah memasuki tahun kedua bagi masyarakat penerima manfaat. Dalam proses sebelumnya, terdapat dukungan tim teknis DED dari Universitas Jember untuk membantu proses verifikasi dan memberikan penjelasan teknis sesuai kebutuhan penerima manfaat.
“MAKI Jatim secara kelembagaan menyambut positif dan siap melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan program Oplah di lapangan. Pengawasan ini akan dilakukan di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember yang menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima manfaat cukup besar,” ujar Heru.
MAKI Siapkan Tim Litbang dan Investigasi
Heru menjelaskan, MAKI Jatim tidak ingin pengawasan hanya dilakukan berdasarkan informasi sepihak. Karena itu, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal untuk memperoleh dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen tersebut antara lain mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BQ), serta spesifikasi teknis masing-masing pekerjaan.
Menurut Heru, dokumen tersebut penting agar pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan dapat dilakukan secara terukur, bukan sekadar berdasarkan pengamatan visual atau asumsi.
“Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim akan turun ke lapangan dengan data yang detail dan terukur, sebagaimana fungsi kelembagaan. Tentunya kegiatan tersebut juga akan melibatkan MAKINews.com sebagai media online resmi MAKI Jatim,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons MAKI Jatim terhadap pemberitaan sebuah media yang, menurut Heru, menggunakan narasi yang dinilai terlalu dini dalam menggambarkan pelaksanaan pekerjaan Oplah di salah satu lokasi penerima manfaat di Jember.
Heru menilai, pekerjaan yang masih berlangsung perlu dilihat secara utuh dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap gambar teknis, RAB, BQ dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Soroti Respons DPRD Jember
Polemik tersebut juga mendapat perhatian setelah salah satu anggota Komisi B DPRD Jember dikabarkan merespons pemberitaan tersebut dan berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Bagi MAKI Jatim, langkah turun ke lapangan pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Namun, Heru menilai pemeriksaan akan lebih tepat apabila terlebih dahulu dilengkapi dengan verifikasi terhadap data dan sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan.
“Pekerjaan itu baru berjalan dan belum selesai. Kalau ada penilaian bahwa pekerjaan terkesan asal-asalan, tentu harus ada data penunjangnya. Jangan sampai sebuah pemberitaan kemudian langsung menjadi dasar kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Heru.
Ia menekankan bahwa kritik maupun pengawasan terhadap program pemerintah merupakan hal yang penting. Namun, menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara objektif dengan menguji informasi melalui data dan fakta di lapangan.
Tegaskan Mekanisme Anggaran Oplah
Heru juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme anggaran program Oplah yang menurutnya perlu dipahami secara utuh oleh pihak-pihak yang melakukan pengawasan.
Ia menyebut anggaran Oplah APBN disalurkan langsung kepada kelompok tani penerima manfaat melalui mekanisme rekening Poktan dan panitia UPKK masing-masing kelompok.
“Program Oplah anggaran APBN itu turunnya langsung ke rekening Poktan penerima melalui panitia UPKK masing-masing Poktan. Tidak mampir dulu ke Dinas Pertanian Kabupaten,” jelas Heru.
Karena itu, lanjutnya, peran dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi lebih berkaitan dengan fungsi pendampingan dan pengawasan, termasuk memastikan aspek teknis seperti gambar, BQ, RAB dan spesifikasi teknis dapat dipahami serta dilaksanakan dengan benar.
Heru meminta mekanisme tersebut dipahami sebelum muncul penilaian yang mengarah kepada pihak tertentu.
MAKI Siapkan Pendampingan Hukum
Tidak berhenti pada pengawasan teknis, MAKI Jatim juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan maupun informasi yang beredar.
Melalui Bidang Hukum (Bidkum) MAKI Jatim, Heru menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma apabila berdasarkan kajian ditemukan dasar hukum yang memadai terkait dugaan pelanggaran pidana atau ketentuan hukum lainnya.
Namun, dugaan tersebut menurutnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
MAKI Jatim sendiri mengaku memberikan perhatian terhadap program Oplah karena menyangkut kepentingan masyarakat penerima manfaat. Selain pengawasan, lembaga tersebut juga menyatakan siap membantu memberikan pendampingan hukum serta analisis teknis kepada kelompok penerima manfaat apabila diperlukan.
Pengawasan Diminta Berbasis Data
Heru kemudian mengingatkan insan pers maupun organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial agar tidak berhenti pada pengamatan permukaan.
Menurut dia, apabila ditemukan dugaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan, pihak yang melakukan kontrol sosial seharusnya meminta penjelasan langsung kepada kelompok tani penerima manfaat serta membandingkan kondisi pekerjaan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan.
“Kalau melihat pekerjaan di lapangan dan menilai ada sesuatu yang tidak sesuai, tanyakan langsung kepada Poktan yang mengerjakan. Kemudian bandingkan dengan data teknis yang benar. Dari situlah pengawasan menjadi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Heru menambahkan, pemberitaan maupun sorotan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dibangun berdasarkan data yang dapat diuji. Hal tersebut dinilai penting agar fungsi kontrol sosial tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berkembang menjadi informasi yang belum terverifikasi.
MAKI Ajak Media dan LSM Bersama-sama Awasi Oplah
Di tengah polemik tersebut, MAKI Jatim justru membuka ruang kerja sama dengan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Oplah.
Heru menyebut pengawasan bersama dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen teknis sebagai dasar, melakukan pengecekan lapangan, meminta keterangan pihak penerima manfaat, serta menguji setiap temuan secara objektif.
“Ayo bertemu pada ruang positif yang sama untuk bersama-sama mengawasi program Oplah. Tentunya berbasis data yang akurat dan detail. Tugas pengawasan harus menjadi bentuk pengabdian positif kepada masyarakat, bukan berdasarkan asumsi atau opini sepihak tanpa data pendukung,” pungkas Heru.
Dengan pekerjaan Oplah di Jember yang masih berjalan, seluruh pihak kini dituntut memberikan ruang bagi proses pelaksanaan, pengawasan, dan verifikasi secara berimbang. Setiap dugaan penyimpangan tetap perlu diuji melalui bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pihak yang diberitakan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Red).






