Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Soroti Pemeriksaan Jubir KPK: Jangan Biarkan Keterbukaan Kasus Korupsi Tersandera Laporan Pencemaran

MAKI Jatim Soroti Pemeriksaan Jubir KPK: Jangan Biarkan Keterbukaan Kasus Korupsi Tersandera Laporan Pencemaran

Surabaya— Portal Satu Id Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik memantik perhatian serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur.

Ketua Koorwil MAKI Jawa Timur sekaligus Koorwil MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru MAKI, menilai proses tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut ruang keterbukaan informasi dalam pemberantasan korupsi. Heru bahkan menyebut langkah hukum terhadap juru bicara KPK itu sebagai bentuk “kriminalisasi”, sebuah penilaian yang disampaikan MAKI terhadap proses tersebut, bukan putusan hukum.

Budi Prasetyo diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Faizal Assegaf, yang disebut sebagai salah satu pihak yang diperiksa dalam rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan keterangan Budi, pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga menjelang malam dan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan. ANTARA melaporkan proses klarifikasi tersebut berlangsung kondusif dan berjalan lancar.

Heru MAKI: Transparansi Jangan Sampai Terhambat

Heru MAKI menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan posisi strategis juru bicara KPK dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.

Menurut Heru, penyampaian informasi mengenai proses penanganan perkara merupakan bagian penting dari transparansi lembaga penegak hukum. Karena itu, ia meminta agar proses hukum yang berjalan tidak sampai menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat atau pegawai KPK dalam menyampaikan informasi yang memang menjadi kepentingan publik.

«“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Upaya kriminalisasi ini berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik. Menyampaikan pembaruan penanganan perkara bukanlah tindak pidana,” ujar Heru MAKI, Rabu (30/9/2026).»

Heru juga mengaitkan fungsi kehumasan KPK dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta prinsip kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi dalam instrumen hak asasi manusia internasional.

Ia meminta agar negara memberikan perlindungan hukum kepada pegawai KPK yang menjalankan tugasnya serta menjadikan berbagai peristiwa masa lalu sebagai bahan evaluasi agar tidak terjadi kembali persoalan yang menurutnya dapat mengganggu kerja pemberantasan korupsi.

Dalam pernyataannya, Heru menyinggung kasus yang pernah menimpa mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Penyebutan dua peristiwa tersebut merupakan rujukan Heru untuk menggambarkan apa yang ia sebut sebagai preseden buruk terhadap lembaga antikorupsi.

Budi Tegaskan Keterangan Berbasis Fakta Hukum

Di sisi lain, Budi Prasetyo menyatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

«“Hadirnya kami di sini sebagai wujud keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal pun. Mempersoalkan transparansi artinya bertentangan dengan semangat reformasi dan justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” ucap Budi.»

Budi menegaskan bahwa informasi terkait penanganan perkara yang disampaikannya kepada publik didasarkan pada fakta hukum yang telah dikonfirmasi penyidik. Ia juga menyebut sejumlah informasi tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dan fakta yang telah muncul dalam persidangan.

Terkait pihak yang melaporkannya, Budi memilih tidak menguraikan identitas maupun materi secara lebih jauh. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.

Ia juga menegaskan tidak ada persoalan personal dalam menjalankan tugas sebagai juru bicara KPK. Pernyataan yang disampaikan kepada publik, menurut Budi, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan dan berdasarkan rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tujuh setengah jam. Budi menyebut ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Meski diperiksa sebagai pihak terlapor, ia justru mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang menurutnya menjalankan pemeriksaan secara profesional dan humanis.

Berawal dari Laporan Faizal Assegaf

Perkara ini berawal dari laporan Faizal Assegaf terhadap Budi terkait dugaan pencemaran nama baik dalam konteks penyampaian informasi mengenai perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Sejumlah pemberitaan menyebut laporan tersebut diajukan pada April 2026 dan berkaitan dengan pernyataan Budi mengenai perkara importasi yang tengah ditangani KPK.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan meminta keterangan Budi sebagai pihak terlapor.

Dalam proses tersebut, Budi menyatakan seluruh keterangan yang disampaikannya kepada penyidik telah diberikan sesuai pertanyaan dan kebutuhan penyelidikan. Ia juga tidak mengungkap secara rinci materi pemeriksaan karena menyerahkannya kepada penyidik.

Kasus Bea Cukai yang Menjadi Latar Belakang

Perkara yang menjadi latar belakang laporan tersebut merupakan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi terkait pengurusan jalur importasi barang di lingkungan DJBC.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026 dan kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka.

Dalam informasi yang disampaikan MAKI News, enam tersangka awal terdiri atas mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal Fadillah, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang dikaitkan dengan PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo.

Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, para pejabat DJBC tersebut diduga mengatur parameter jalur merah agar pengiriman logistik tertentu dapat melewati proses pemeriksaan tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.

Nilai dugaan aliran suap dan gratifikasi yang disebut dalam informasi tersebut berada pada kisaran Rp78,8 miliar hingga Rp91 miliar. Angka dan konstruksi perkara tersebut merupakan bagian dari materi penanganan perkara yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pengembangan perkara kemudian menyeret Kepala KPPBC Kediri sekaligus mantan Kasubdit Penindakan P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda. Dalam penindakan tersebut, KPK disebut menyita uang tunai sekitar Rp2,8 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan disembunyikan di plafon rumah serta sejumlah kendaraan mewah.

Perkara tersebut juga berkembang setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam dokumen dakwaan terkait pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pihak DJBC sebelumnya menyatakan proses hukum akan diserahkan kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ruang Keterbukaan Menjadi Perhatian

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, Faizal Assegaf dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah itu, muncul laporan terhadap Budi Prasetyo yang kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

Dari sisi Budi, pemeriksaan merupakan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati. Dari sisi MAKI, proses tersebut dinilai perlu diawasi agar tidak berdampak pada ruang keterbukaan informasi mengenai pemberantasan korupsi.

Dua perspektif tersebut kini berjalan bersamaan: kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum, sementara KPK memiliki fungsi menyampaikan informasi mengenai perkara yang ditanganinya kepada publik.

Karena itu, substansi persoalan tidak hanya berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut batas antara penegakan hukum, kebebasan menyampaikan informasi, dan kewajiban lembaga negara menjaga transparansi kepada masyarakat.

MAKI Minta Penegakan Hukum Tetap Transparan

Heru MAKI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh institusi penegak hukum. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun tetap harus berjalan berdasarkan aturan, alat bukti, objektivitas, dan prinsip keadilan.

MAKI juga meminta agar persoalan yang sedang berlangsung tidak menimbulkan efek gentar terhadap penyampaian informasi mengenai perkara korupsi yang memang menjadi perhatian masyarakat.

Sementara itu, pemeriksaan Budi Prasetyo sendiri belum berarti adanya kesimpulan bahwa dirinya bersalah. Status sebagai pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari proses penanganan laporan dan harus dibedakan dari pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Hingga laporan ini disusun, Polda Metro Jaya masih menjadi pihak yang berwenang menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian diperlukan untuk mengetahui tahapan proses hukum berikutnya.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut berjalan sekaligus bagaimana transparansi informasi mengenai perkara dugaan korupsi DJBC tetap dapat dijaga (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp